Daerah
Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Sistem Antrean di RSUD AW Sjahranie
![Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Sistem Antrean di RSUD AW Sjahranie](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2024/05/pelayanan-bpjs-kesehatan-ilustrasi-664b42ea16dea.jpg)
Kaltimtoday.co - Menanggapi pemberitaan di Kaltimtoday.co pada 13 Mei 2024 dengan judul "Sistem Antrean BPJS Kesehatan Down, Pasien di RSUD AW Sjahranie Menumpuk", kami ingin menyampaikan beberapa informasi berikut:
Penjelasan Mengenai Gangguan Sistem:
- Pada 13 Mei 2024, sistem teknologi informasi BPJS Kesehatan mengalami peningkatan kapasitas dan kapabilitas. Hal ini menyebabkan penurunan performa aplikasi, termasuk aplikasi pelayanan di rumah sakit.
- BPJS Kesehatan telah menyiapkan BCP (Business Contingency Plan) untuk memastikan kelancaran pelayanan bagi pasien meskipun terdapat gangguan sistem.
- Rumah sakit telah menjalankan prosedur BCP tersebut saat terjadi gangguan sistem.
- Keberlangsungan sistem di rumah sakit adalah prioritas utama BPJS Kesehatan. Kami terus berupaya meningkatkan performa sistem agar beroperasi secara optimal.
- Pada 13 Mei 2024, sistem belum sepenuhnya normal. Hal ini, dikombinasikan dengan tingginya jumlah kunjungan pasca hari libur, menyebabkan penumpukan pasien di loket pendaftaran rumah sakit.
- Mulai pukul 11.45 WITA, sebagian besar sistem, terutama sistem pelayanan, telah berjalan normal. Pelayanan di rumah sakit pun mulai terurai dan berjalan lancar.
Status Kepesertaan Pasien:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional:
- Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
- Pasien yang ingin menjadi peserta JKN dapat mendaftar dan membayar iuran, kemudian menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (jika dirawat kurang dari 3 hari).
- Jika pasien tidak menunjukkan nomor identitas peserta JKN dalam waktu yang ditentukan, maka pasien akan dinyatakan sebagai pasien umum.
Mekanisme Pelaporan Keluhan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terkait mekanisme pelaporan keluhan:
- Peserta JKN yang memiliki keluhan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Kesehatan setempat.
- Jika penanganan keluhan tidak dapat diselesaikan, maka keluhan dapat diteruskan ke jenjang selanjutnya (Tim Monev Kabupaten/kota, Tim Monev Provinsi, Tim Monev Pusat, dan Menteri Kesehatan).
Kanal Layanan Pengaduan:
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan untuk membantu penanganan keluhan, seperti:
- Layanan PANDAWA
- Website dan media sosial resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)
- Aplikasi Mobile JKN
- Care Centre 165
- Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS)
Selain melalui layanan tersebut, kemudahan layanan BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui Mobile JKN.
[REDAKSI]
Related Posts
- Dukungan Peringatan HUT Ke-79 RI di IKN, Garuda Indonesia Tambah Penerbangan ke Balikpapan
- PPP Resmi Dukung Pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024, Harapan Isran Noor-Hadi Mulyadi Tinggal PDIP-Demokrat
- Permendikbudristek No 48/2023: Optimalkan Fasilitas Ramah Disabilitas di Sekolah
- Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7
- Deforestasi di Pulau-Pulau Kecil Indonesia Capai 318,6 Ribu Hektare dalam Lima Tahun Terakhir