Daerah

Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Sistem Antrean di RSUD AW Sjahranie

Kaltim Today
13 Mei 2024 18:53
Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Sistem Antrean di RSUD AW Sjahranie
Pelayanan BPJS Kesehatan. (Ilustrasi)

Kaltimtoday.co - Menanggapi pemberitaan di Kaltimtoday.co pada 13 Mei 2024 dengan judul "Sistem Antrean BPJS Kesehatan Down, Pasien di RSUD AW Sjahranie Menumpuk", kami ingin menyampaikan beberapa informasi berikut:

Penjelasan Mengenai Gangguan Sistem:

  • Pada 13 Mei 2024, sistem teknologi informasi BPJS Kesehatan mengalami peningkatan kapasitas dan kapabilitas. Hal ini menyebabkan penurunan performa aplikasi, termasuk aplikasi pelayanan di rumah sakit.
  • BPJS Kesehatan telah menyiapkan BCP (Business Contingency Plan) untuk memastikan kelancaran pelayanan bagi pasien meskipun terdapat gangguan sistem.
  • Rumah sakit telah menjalankan prosedur BCP tersebut saat terjadi gangguan sistem.
  • Keberlangsungan sistem di rumah sakit adalah prioritas utama BPJS Kesehatan. Kami terus berupaya meningkatkan performa sistem agar beroperasi secara optimal.
  • Pada 13 Mei 2024, sistem belum sepenuhnya normal. Hal ini, dikombinasikan dengan tingginya jumlah kunjungan pasca hari libur, menyebabkan penumpukan pasien di loket pendaftaran rumah sakit.
  • Mulai pukul 11.45 WITA, sebagian besar sistem, terutama sistem pelayanan, telah berjalan normal. Pelayanan di rumah sakit pun mulai terurai dan berjalan lancar.

Status Kepesertaan Pasien:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional:

  • Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
  • Pasien yang ingin menjadi peserta JKN dapat mendaftar dan membayar iuran, kemudian menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (jika dirawat kurang dari 3 hari).
  • Jika pasien tidak menunjukkan nomor identitas peserta JKN dalam waktu yang ditentukan, maka pasien akan dinyatakan sebagai pasien umum.

Mekanisme Pelaporan Keluhan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terkait mekanisme pelaporan keluhan:

  • Peserta JKN yang memiliki keluhan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Kesehatan setempat.
  • Jika penanganan keluhan tidak dapat diselesaikan, maka keluhan dapat diteruskan ke jenjang selanjutnya (Tim Monev Kabupaten/kota, Tim Monev Provinsi, Tim Monev Pusat, dan Menteri Kesehatan).

Kanal Layanan Pengaduan:

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan untuk membantu penanganan keluhan, seperti:

  • Layanan PANDAWA
  • Website dan media sosial resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Care Centre 165
  • Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS)

Selain melalui layanan tersebut, kemudahan layanan BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui Mobile JKN.

[REDAKSI]



Berita Lainnya