Daerah
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim Kecam Penangkapan Paksa 12 Masyarakat Adat di Kubar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim mengungkapkan, 25 Maret 2023 telah terjadi penangkapan secara paksa 12 masyarakat adat di Kampung Dingin, Kubar.
Aparat kepolisian juga menindak penangkapan secara paksa disertai tindak kekerasan dan diduga tidak sesuai prosedur oleh Polres Kubar. Saiduani Nyuk dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim menyebut, 12 pejuang masyarakat adat Kampung Dingin serta 1 anak di bawah umur dan 1 kuasa hukum masyarakat yang ditangkap paksa tanpa surat perintah penangkapan.
"Mereka ditersangkakan akibat mempertahankan hak atas tanah dan sungai serta ruang hidup mereka dari kerusakan industri ekstraktif batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH)," ungkapnya.
Tindakan kriminalisasi oleh kepolisian yang diduga didalangi perusahaan ini adalah bukti ancaman terhadap kehidupan damai masyarakat di dua kecamatan lainnya, yakni Muara Lawa dan Siluq Ngurai. Kerusakan yang telah terjadi dan paling parah berada di Kampung Dingin dan Lotaq di Kecamatan Muara Lawa.
"Polres Kubar menjerat seluruh pejuang tersebut menggunakan pasal 162 Undang-Undang (UU) Minerba, karena dianggap menghalang-halangi dan merintangi kegiatan usaha pertambangan, ini adalah pasal pahit kriminalisasi terhadap rakyat pejuang HAM dan Lingkungan Hidup," tambah Saiduani.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Judicial Review UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sangat mengecewakan pemohon dan juga rakyat pejuang HAM dan Lingkungan Hidup.
Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2022 per 29 September 2022 ini memperkokoh kepentingan perusahaan tambang sekaligus menghancurkan ruang hidup dan keselamatan masyarakat adat Kampung Dingin.
Perjuangan mempertahankan tanah dan sungai oleh masyarakat adat Kampung Dingin bukanlah tindakan kejahatan, apalagi merintangi aktivitas perusahaan. Kepolisian seharusnya menjadi pihak yang memfasilitasi pemenuhan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang bersih serta bebas dari pencemaran, sebagaimana dilindungi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara beberapa di antaranya disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, akibat masyarakat adat yang membawa alat tradisional Mandau saat berada di atas tanah dan kebun mereka.
Sementara UU tersebut sangat tidak relevan jika diterapkan di Kaltim terkhusus di Kubar. Sebab mandau merupakan salah satu bagian dari budaya dan tradisi masyarakat adat serta sebagai pusaka warisan leluhur, bahkan dalam pertunjukan tarian maupun sebagai peralatan yang biasa dibawa kemana-mana dalam pertemuan publik maupun beraktivitas di wilayah adat.
"Jika mandau dipersoalkan menjadi dasar penangkapan serta upaya kriminalisasi akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Kaltim. Sebab hampir seluruh masyarakat dayak menyimpan mandau di rumah-rumah dan lainnya," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kemendikbudristek Siap Dampingi Masyarakat Adat PPU Lestarikan Kearifan Lokal di Tengah Pembangunan IKN
- Ancam Ruang Hidup Masyarakat Adat, Puluhan Aktivis di Kaltim Tolak Ekspansi Perkebunan PT Puncak Panglima Perkasa di Kukar
- Laporan KontraS: 641 Peristiwa Kekerasan Dilakukan Polisi dalam Setahun Terakhir
- Paradoks IKN: Pembangunan yang Membawa Asa atau Nestapa
- Ratusan Mahasiswa UMB Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Mediasi Soal Penyerobotan Lahan