Daerah
Dampak Pengakuan Resmi Pemerintah, Masyarakat Adat Mului di Paser Kini Hidup Lebih Aman dan Sejahtera
PASER, Kaltimtoday.co - Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya menikmati kehidupan yang lebih aman dan terlindungi setelah perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 413.3/Kep-268/2018, ancaman terhadap keberadaan masyarakat adat Mului berhasil diatasi.
Sekitar tahun 1970-an, masyarakat adat Mului hidup dan tinggal di wilayah adat mereka. Beberapa masyarakat disana, percaya jika wilayah mereka secara turun-temurun diwariskan oleh para leluhurnya.
Hari demi hari, mereka hidup di tengah hutan belantara pendalaman Paser. Mencukupi seluruh kebutuhan mereka dengan cara berburu, berladang, dan aktivitas bertahan hidup yang mereka lakukan.
Di tengah kehidupan mereka yang terus berjalan, tak jarang masyarakat adat Mului risau dan takut akan ancaman-ancaman dari luar. Kebanyakan, ancaman tersebut datang dari perusahaan, kelompok tertentu, hingga masyarakat lain yang ingin memanfaatkan sumber kekayaan alam masyarakat adat Mului.
"Ancaman itu datang dari luar, bahkan kami sempat tidak boleh hidup di wilayah kami sendiri," kata Kepala Masyarakat Adat Mului Tuo Kampung Jidan.
Kehidupan masyarakat adat Mului yang terancam, menjadi atensi serius dari sejumlah organisasi lingkungan seperti AMAN, PADI, hingga WALHI. Mereka mengawal perjuangan masyarakat adat Mului untuk mendapatkan pengakuan serta perlindungan dari pemerintah.
Pengawalan tersebut didasari atas pertemuan antar tokoh, diskusi, hingga perdebatan panjang agar masyarakat adat Mului bisa hidup damai dari ancaman-ancaman tadi.
"Kurang lebih tahun 1995, kami lakukan pemetaan partisipatif sampai selesai pada tahun 1999. Tujuannya, agar masyarakat adat Mului punya batas wilayah, dan mengangamankan wilayah asli kami," sebutnya.
Setelah pemetaan, masyarakat adat Mului bersama kawan-kawan organisasi lingkungan, terus mencari cara untuk percepatan dalam mendapatkan SK Pengakuan Masyarakat Adat. Mulai dari pengajuan permohonan, analisis keberadaan masyarakat dan tanahnya, sejarah, verifikasi, dan beberapa tahapan lainnya.
Hingga akhirnya, Masyarakat Adat Mului secara resmi mendapatkan SK Bupati No. 413.3/Kep-268/2018, dan didampingi oleh PADI dan HuMA. Kegiatan penyerahan SK diberikan langsung oleh Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie kepada Kepala Masyarakat Adat Mului Jidan, (02/08/2018).
"Kini sudah ada statusnya, jadi sudah tidak ada lagi ancaman-ancaman seperti dulu," tegas Jidan.
Menurut Jidan, kelompok masyarakat adat lain pun harus mendapatkan pengakuan serta perlindungan dari pemerintah, untuk mejamin hak-hak hidup mereka dan pelestarian masyarakat adat. Ada banyak manfaat ketika kelompok masyarakat adat mendapatkan pengakuan dari pemerintah, hingga ditetapkannya SK masyarakat adat.
"Sebelum SK keluar, hidup runyam dan sulit. Tapi setelah adanya SK, lebih ringan hidup ini. Masalah pengelolaan aman, tidak ada tekanan dan larangan. Yang terpenting, sesuai dengan kearifan yang ada, tidak berlebihan," ucapnya.
Di samping kehidupan yang aman, masyarakat adat Mului juga mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat. Mulai dari pembangunan rumah, hingga dibuatkan PLTS atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk pemasok listrik ke rumah-rumah.
Berdirinya PLTS tak jauh dari pemukiman masyarakat adat. Pembuatan PLTS merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral PLTS Terpusat 30 kWp. Untuk pembangunan PLTS tersebut, pemerintah provinsi menggunakan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023.
"Kurang lebih satu tahun listrik baru masuk ke sini. Dulunya pakai genset dengan bahan bakar, sekarang sudah ada PLTS," sebutnya.
[TOS]
Related Posts
- Ancam Ruang Hidup Masyarakat Adat, Puluhan Aktivis di Kaltim Tolak Ekspansi Perkebunan PT Puncak Panglima Perkasa di Kukar
- Paradoks IKN: Pembangunan yang Membawa Asa atau Nestapa
- Marak Perampasan Wilayah dan Kriminalisasi, AMAN Kaltim Desak Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat
- Otorita Rencana Batasi Penduduk IKN Hanya 2 Juta, Bagaimana Pendapat Warga Setempat?
- IKN Hadir, Masyarakat Adat Tersingkir