Nasional

Kontroversi Poligami ASN, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Patuhi Undang-Undang

Network — Kaltim Today 22 Januari 2025 07:23
Kontroversi Poligami ASN, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Patuhi Undang-Undang
Natalius Pigai. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu perdebatan luas. Salah satu poin kontroversial dalam regulasi tersebut adalah persyaratan izin poligami bagi ASN. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Kebijakan ini dinilai bertujuan melindungi kesejahteraan pegawai ASN dan keluarganya melalui mekanisme pengawasan berupa persyaratan izin dari atasan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keluarga ASN.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan pentingnya ASN mematuhi aturan yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam pernyataannya, Pigai menekankan bahwa peraturan daerah, termasuk Pergub DKI Jakarta, harus selaras dengan peraturan nasional.

“Kalau soal pelanggaran HAM, ASN cukup mengikuti aturan undang-undang. Itu sudah cukup, tidak perlu ada tambahan lain. HAM hanya diatur oleh undang-undang,” ujar Pigai seusai dialog dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Natalius juga menegaskan bahwa jika terdapat aturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang, maka yang harus diutamakan adalah peraturan nasional.

“Siapa pun, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, harus mengikuti undang-undang. Tidak boleh ada aturan tambahan yang bertentangan dengan hukum nasional,” tambahnya.

Menteri HAM juga meminta evaluasi terhadap Pergub DKI Jakarta tentang izin poligami bagi ASN. Tujuannya adalah memastikan regulasi tersebut tidak melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Cek saja apakah aturan itu bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Jika bertentangan, maka kembali ke undang-undang. Cukup ikuti yang sudah ada dalam undang-undang,” tegas Pigai.

Dalam dialog tersebut, Pigai menggarisbawahi pentingnya melindungi hak perempuan dan anak dari diskriminasi dan pelanggaran HAM. Ia juga menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan pihak swasta, untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak terpenuhi.

“Fokus utama kami adalah memastikan perempuan dan anak mendapatkan akses penuh ke pendidikan, kesehatan, dan keamanan,” jelasnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya