Bontang

Kontrovesi Dirut BUP PT Laut Bontang Bersinar dengan Status Tersangka Tipikor, Ini Penjelasan Komisaris

Kaltim Today
14 Januari 2022 14:21
Kontrovesi Dirut BUP PT Laut Bontang Bersinar dengan Status Tersangka Tipikor, Ini Penjelasan Komisaris
Pelabuhan Loktuan.(Istimewa).

Kaltimtoday.co, Bontang – Penunjukan Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar (LBB) menjadi kontroversi. Pasalnya, dirut yang ditunjuk masih berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Bontang Juli 2021 lalu atas kasus tindak pidana korupsi di tubuh Perumda AUJ.

Menanggapi hal itu, Komisaris PT LBB Hariyadi mengatakan, pembentukan BUP itu diawali dengan komitmen Pemerintah Kota Bontang untuk menyerahkan Pelabuhan Tanjung Laut ke Kementerian Perhubungan. Salah satu komitmennya itu yakni, Pelabuhan Tanjung Laut dihibahkan ke Kementerian Perhubungan dengan syarat operator pelabuhan harus dari Perumda.

“Atas dasar itulah, kami membentuk BUP, karena Perumda pun diperbolehkan mengelola pelabuhan sesuai dengan Perda-nya, tapi harus ada unit usaha yang berbentuk BUP,” terang Hariyadi saat ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (12/1/2022).

Dalam waktu yang pendek, lanjut Hariyadi, ada tahapan-tahapan yang harus disiapkan oleh BUP. Untuk modal pun, pihaknya mengklaim tidak ada penambahan modal dari pemerintahan, dan Januari harus sudah beroperasi. Sehingga dalam waktu yang singkat, butuh usaha keras untuk membentuk BUP.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Tidak ada penyertaan modal dari pemerintah, tapi kami bekerja sama dengan investor,” tegasnya.

Menurutnya, pembentukan BUP itu tujuan utamanya yakni kontribusi kepada pemerintah harus lebih besar dari apa yang selama ini diberikan oleh Pelindo IV.

Terkait penunjukkan dirut pun, Hariyadi menyebut bahwa pembentukan BUP dilakukan oleh Perumda dengan menggelar rapat. Muncul nama Lien Sikin ini, kata Hariyadi pihaknya melihat sisi dari profesionalnya.

“Yang namanya Pak Sikin itu sudah berpengalaman di bidang pengelolaan Pelabuhan. Dan hanya dia, tidak ada lagi. Dia dulu merintis karena Perumda awalnya tidak dapat bagian apa-apa di pelabuhan, lalu Pak Sikin ini datanglah ke Pelindo untuk menjalin kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan. Disetujui Pelindo dan dikelola oleh Pak Sikin selama 2 tahun,” bebernya.

Akhirnya, Perumda bisa mengelola gedung Pelabuhan Loktuan itu, dikatakan Hariyadi atas perjuangan Lien Sikin. Diketahui, Lien Sikin punya pengalaman mengelola pelabuhan selama 2 tahun dan dia merupakan pengusaha minyak yang luar biasa. Atas dasar profesional itu, Lien Sikin terpilih sebagai dirut BUP.

“Setelah sepakat, dilakukan RUPS di notaris, dan saya ditunjuk sebagai komisaris,” ujarnya.

Disinggung soal status tersangka Lien Sikin, pensiunan Kabag Hukum di Setda Bontang itu menjelaskan bahwa jika seseorang berstatus tersangka, dia belum tentu bersalah, karena masih asas praduga tak bersalah.

“Karena ini masih tersangka, kalau kasusnya lanjut maka menjadi terdakwa, lalu terpidana, kemudian inkrah. Dan ini kasusnya belum inkrah, jadi selama proses hukum itu tidak masalah (menjabat sebagai dirut),” ungkap Hariyadi.

Hariyadi pun, menjelaskan kronologis Lien Sikin yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, semua itu masih praduga tak bersalah.

“Mudah-mudahan ini menjadi fakta hukum. Makanya karena saya tahu kronologinya, jadi dipertimbangkan. Tapi sudah di-justice seolah-olah salah,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase juga tak mempersoalkan penunjukkan Lien Sikin sebagai Dirut PT LBB padahal tersandung kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, Lien Sikin adalah orang yang profesional.

“Masa sih ketika dia mengurus di awal dan berhasil, tiba-tiba jabatannya kami copot, berilah dia kesempatan, apalagi selama ini kinerjanya bagus,” pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya