Daerah

Korban Selamat KMP Muchlisa Tuntut Ganti Rugi dan Pertanggungjawaban Psikologis

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 06 Mei 2025 15:56
Korban Selamat KMP Muchlisa Tuntut Ganti Rugi dan Pertanggungjawaban Psikologis
Korban Selamat KMP Muchlisa Tuntut Ganti Rugi dan Pertanggungjawaban Psikologis

Kaltimtoday.co, Penajam - Sehari pasca tenggelamnya kapal feri KMP Muchlisa di perairan Teluk Balikpapan, sebanyak 22 penumpang yang selamat menghadiri pertemuan bersama Jasa Raharja, Jasa Raharja Putera, PT Sadena Mitra Bahari, dan ASDP Penajam, Selasa (6/5/2025).

Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengajuan klaim melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Namun, para korban juga menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian barang pribadi dan beban psikologis yang mereka alami.

Dessy Astriana, salah satu korban selamat, menceritakan kembali kronologi detik-detik tenggelamnya kapal, yang menurutnya diwarnai kelambatan informasi dan evakuasi.

“Saya kan sudah sampai (dekat dermaga) melihat jam sudah jam 13.00, tetapi kok enggak sandar-sandar (kapalnya), saya pikir ada ferri di depan makanya enggak sandar,” ungkapnya.

Namun ternyata, satu jam setelahnya, ABK mulai panik. Komunikasi darurat terdengar ramai. Kapten kapal bahkan turun langsung ke ruang mesin tanpa seragam.

“Cuma, setelah satu jam kemudian di sekitar jam 14.00 sudah mulai ada kepanikan dari ABK yang sedang menelepon terkait As patah. Kemudian, kaptennya turun ke mesin sampai buka baju dinas memperbaiki,” bebernya.

Dessy mengaku dirinya baru menyadari situasi memburuk ketika ditarik paksa keluar dari mobil tanpa diberi kesempatan menyelamatkan barang-barangnya. Ia dipindahkan ke kapal lain dengan cara melompat.

“Tiba-tiba, sudah satu jam sekitar jam 14.10 mobil saya digedor, saya ditarik paksa tanpa bawa apa-apa, enggak ada disuruh membawa apa-apa untuk pindah kapal,” jelasnya.

“Akhirnya, saya pindah dengan melompat ke ferri sebelah, setelah kita di ferri baru kita bisa melihat bahwa ferri itu sudah miring 10 derajat,” sambungnya.

Salah satu hal yang ia sesali adalah lamanya waktu tanggap hingga evakuasi dilakukan. Jika lebih cepat, ia merasa masih sempat menyelamatkan dokumen, barang pribadi, dan paket titipan.

“Itu yang saya sesali adalah jaraknya itu yang satu jam mereka mencoba memperbaiki sampai kita dievakuasi karena udah enggak sanggup,” katanya.

“Saya cuma bisa bawa handphone dua sama tas, semua STNK, laptop, tablet dan semua barang-barang titipan teman saya yang paket-paket itu enggak sempat saya bawa sama sekali,” bebernya.

Lebih dari kerugian materi, beban psikologis yang ia alami membuatnya trauma untuk menyeberang menggunakan kapal dalam waktu dekat.

“Kalau secara fisik mungkin sehat, cuma kalau mental udah enggak baik. Kalau diminta nyebrang naik ferri lagi saya mungkin enggak mau, enggak dulu,” ujarnya.

“Saya mending kalau bisa melupakan kejadian ini, makanya saya bilang saya enggak akan nyebrang dengan mobil lagi,” tambahnya.

Di samping itu, pihak PT Sadena Mitra Bahari menyatakan siap menanggung akomodasi dan transportasi penumpang yang terdampak. Namun untuk kompensasi barang-barang yang hilang, perusahaan masih menunggu data dari korban.

“Semua ini kan musibah, kita akomodir semua penumpangnya. Ini kan kita akomodasikan di sini termasuk transportasi dan penginapan untuk yang mau tinggal,” ujar Manajer Operasional PT Sadena, Irma.

“Meski begitu, perusahaan kami juga tetap menjalan tali asih, tetapi kalau untuk nominalnya kami harus koordinasi dulu. Barang-barang berharga itu nanti akan kami coba data lagi,” ucapnya.

Irma menekankan bahwa perusahaan akan berupaya maksimal menindaklanjuti laporan kerugian korban, namun meminta waktu setidaknya tiga hari untuk mengoordinasikan hal-hal teknis dengan pihak asuransi.

“Kepastian santunan saya minta waktu tiga hari, karena mereka kan enggak mau berlama-lama juga, semoga lebih cepat,” sahutnya.

Soal kelayakan kapal, ia menegaskan bahwa KMP Muchlisa memiliki izin berlayar dan telah melewati prosedur sesuai ketentuan.

“Kapal kami layak, kalau tidak layak tidak diberikan izin untuk berlayar,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Jasa Raharja Putera selaku penyedia asuransi kendaraan dan barang menyatakan masih menunggu estimasi kerugian dari pemilik kendaraan sebelum proses klaim dapat dimulai.

"Intinya kan kami menilai kerugian yang ada, baru bisa kita melihat kendaraan yang mengalami kecelakaan tadi,” kata Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto.

"Kalau pergantian baru misalnya dalam kondisi total lost yah kita ganti sesuai dengan kondisi pasaran saat ini sesuai dengan tahun kendaraan dan jenis kendaraan,” sahutnya.

Ia menegaskan, pengajuan klaim akan selesai maksimal 14 hari setelah ada kesepakatan nilai ganti rugi dengan pemilik kendaraan. Namun ia juga mengingatkan bahwa barang pribadi di luar kendaraan tidak termasuk dalam perlindungan reguler.

“Sesuai dengan regulasi kami, yang dicover dari Jasa Raharja itu penumpang, kendaraan yang diangkut dan barang dari kendaraan barang. Kalau barang pribadi itu di luar dari mekanisme asuransi,” terangnya.

Dari sisi Jasa Raharja (induk), Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kaltim, Nurvi Murdianto, menekankan bahwa jaminan hanya mencakup luka dan kematian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964.

"Korban meninggal dunia jika terjadi kecelakaan kapal laut itu mendapat nilai jaminannya Rp50 juta rupiah. Untuk luka-luka ketika mengalami perawatan di rumah sakit itu biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terangnya.

“Kalau gangguan psikologis tadi tidak masuk dalam ruang lingkup jaminan. Kta di sini melihat kondisinya luka-luka atau meninggal dunia,” katanya.

Di sisi lain, ASDP PPU menyatakan tidak berada dalam kapasitas untuk menyampaikan keterangan resmi. Pihak mereka hanya menjembatani komunikasi antara operator pelayaran dan otoritas pelabuhan.

"Sebenarnya saya tidak bisa mengomentari atau mengeluarkan statement. Kita satu pintu, apa yang dikatakan KSOP, itulah kita,” ujar Heru Sulistriono, supervisi pelabuhan feri Penajam.

“Saya sebetulnya mewakili ASDP hanya menjembatani saja apa yang diinginkan korban seperti apa lalu saya menjembatani pelayaran dan stakeholder yang lain,” bebernya.

Ia juga memastikan bahwa layanan penyeberangan tetap berjalan normal pasca insiden. Lokasi karamnya kapal disebut berada di luar jalur olah gerak kapal.

"Kalau untuk pelayanan pelabuhan kita tetap dan tidak ada gangguan. Lancar-lancar saja,” paparnya.

Pertemuan ini menandai awal dari proses panjang pemulihan hak-hak korban selamat atas insiden KMP Muchlisa. Meski sebagian besar penumpang tidak mengalami luka fisik, tekanan psikologis dan kerugian materil masih membayangi mereka.

Sejumlah tuntutan kini mengarah pada transparansi proses ganti rugi dan akuntabilitas operator pelayaran. Sebagian korban menyatakan tidak akan lagi menggunakan moda transportasi laut dalam waktu dekat. Mereka berharap proses penyelesaian tidak hanya berhenti pada data dan formulir, tetapi benar-benar hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari semua pihak yang terlibat.



Berita Lainnya