Samarinda
KPK Sosialisasi mengenai Tipikor, DPRD Samarinda Dapat Pencerahan Soal Gratifikasi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD Samarinda, dengan agenda melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, di gedung DPRD Samarinda, Ruang Rapat Utama Lantai III, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (03/12/ 2019).
Dalam sosialisasi tersebut, KPK menjabarkan progres supervisi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di setiap daerah. Selain itu, disebutkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia memiliki nilai 38 pada 2018.
Berdasarkan hasil survei Transparency International, Indonesia berada di urutan 89 dari 180 negara. Selain pencegahan korupsi, DPRD Samarinda juga mendapatkan sosialisasi mengenai gratifikasi.
Wakil Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif sangat mengapresiasi sosialisasi KPK ke DPRD Samarinda, sebab ini sangat mencerahkan bagi anggota DPRD yang baru maupun lama untuk tidak semena-mena memanipulasi atau melakukan berbagai tindakan korupsi dan gratifikasi berbagai modus anggaran.
“Sangat baik, sengaja kami undang karena ada 21 anggota dewan yang baru, yang harus mendapatkan pendidikan soal anti korupsi, sehingga legislator bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing, tidak melakukan berbagai hal yang tidak diinginkan untuk merusak citra anggota legislator," ungkap Alphad Syarif.
[SDH | RWT | ADV]
Related Posts
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Capai Rp 341 Juta
- Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Segera Bentuk Tim Investigasi Independen
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Desak Penambahan Ambulans dan Sopir di Puskesmas