Samarinda
KPK Sosialisasi mengenai Tipikor, DPRD Samarinda Dapat Pencerahan Soal Gratifikasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD Samarinda, dengan agenda melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, di gedung DPRD Samarinda, Ruang Rapat Utama Lantai III, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (03/12/ 2019).
Dalam sosialisasi tersebut, KPK menjabarkan progres supervisi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di setiap daerah. Selain itu, disebutkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia memiliki nilai 38 pada 2018.
Berdasarkan hasil survei Transparency International, Indonesia berada di urutan 89 dari 180 negara. Selain pencegahan korupsi, DPRD Samarinda juga mendapatkan sosialisasi mengenai gratifikasi.
Wakil Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif sangat mengapresiasi sosialisasi KPK ke DPRD Samarinda, sebab ini sangat mencerahkan bagi anggota DPRD yang baru maupun lama untuk tidak semena-mena memanipulasi atau melakukan berbagai tindakan korupsi dan gratifikasi berbagai modus anggaran.
“Sangat baik, sengaja kami undang karena ada 21 anggota dewan yang baru, yang harus mendapatkan pendidikan soal anti korupsi, sehingga legislator bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing, tidak melakukan berbagai hal yang tidak diinginkan untuk merusak citra anggota legislator," ungkap Alphad Syarif.
[SDH | RWT | ADV]
Related Posts
- KPK Dalami Dugaan Korupsi Sewa Private Jet KPU Senilai Rp 90 Miliar
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi Rp10 Miliar dalam Program MBG
- DPRD Samarinda Apresiasi Warga dan Pelaku Usaha yang Lapang Dada Hadapi Kebijakan Satu Arah Jalan Abul Hasan
- KPK Dalami Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah








