Daerah

KPK Tetapkan Putri Mantan Gubernur Kaltim sebagai Tersangka Suap IUP Tambang

Network — Kaltim Today 26 Agustus 2025 07:54
KPK Tetapkan Putri Mantan Gubernur Kaltim sebagai Tersangka Suap IUP Tambang
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) enam perusahaan tambang di Kaltim.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Donna diduga berperan aktif dalam proses transaksi suap yang melibatkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

“Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran sentral tersangka DDW terkait pengurusan perizinan IUP,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Berdasarkan konstruksi perkara, sejak awal 2015 Donna diduga menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah, untuk menanyakan kelanjutan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra.

Pada Februari 2015, Donna diduga menegosiasikan langsung besaran suap. Awalnya Rudy menawarkan Rp 1,5 miliar, namun Donna menolak dan meminta Rp 3,5 miliar sebagai “harga penebusan” untuk memperpanjang enam IUP tersebut. Permintaan itu akhirnya disetujui Rudy.

Transaksi uang suap dilakukan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara. Tak hanya itu, Donna juga disebut mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan perpanjangan IUP kepada Rudy, yang ironisnya dilakukan oleh pengasuh bayi kepercayaannya.

Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy berupaya memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. Setelah mengalami hambatan melalui beberapa perantara, Rudy akhirnya menemui langsung Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.

Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[RWT] 



Berita Lainnya