Daerah

KPU Beri Masyarakat Kesempatan untuk Tanggapi 408 DCS DPRD Berau

Rizal — Kaltim Today 22 Agustus 2023 18:16
KPU Beri Masyarakat Kesempatan untuk Tanggapi 408 DCS DPRD Berau
Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan menanggapi 408 Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Berau untuk Pemilu 2024.

Saat ini, tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan pengumuman DCS. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 19-28 Agustus 2023, dan selanjutnya masuk ke tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang dan masa kampanye.

Ketua KPU Berau Budi Harianto menyampaikan, semua masyarakat Berau punya kesempatan memberikan masukan dan tanggapan terhadap 408 DCS dari 14 partai politik tersebut. 

Selain menjadi aturan yang disebutkan dalam PKPU No 10/2023, masyarakat masih punya waktu untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya hingga 28 Agustus 2023 mendatang.

"Ada 408 orang calon yang sudah kami umumkan di DCS itu. Silakan beri masukan dan tanggapan," kata Budi Harianto, Selasa (22/8/2023).

Budi menegaskan, masukan dan tanggapan harus disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

"Masukan dan tanggapan disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan pada KPU Berau. Bila ada masukan dan tanggapan masyarakat, KPU akan menindaklanjutinya dan memverifikasinya," ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS sesuai dengan ketentuan Pasal 71 PKPU No 10/2023 tentang pencalonan DPRD Kabupaten Kota hingga tingkat provinsi. 

"Menyampaikan tanggapan itu ada mekanismenya, kemudian dalam masa tahapan dan tanggapan masyarakat itu. Apabila ternyata KPU memverifikasi parpolnya ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, dari 14-20 September parpol tersebut bisa pengajuan pengganti sementara," jelasnya.

Dalam masa pengajuan pengganti itu, DCS parpol boleh mengganti bacalegnya karena mekanisme penggantian memiliki tiga syarat. Pertama karena meninggal dunia, kedua karena mengundurkan diri, dan ketiga diganti oleh parpol itu sendiri. 

Selanjutnya pada 21 - 23 September akan memasuki tahapan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara. 

"Misalkan ada parpol yang mengganti atau mengajukan, kami melakukan verifikasi kembali yang diajukan tadi untuk mengecek, apakah berkas-berkas yang masuk itu memenuhi syarat atau tidak. Itu di tanggal 21 September sampai 30 September. Setelah selesai, lalu masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT di 24 September sampai 3 Oktober," bebernya.

Ia menjelaskan, pada tahapan pencermatan ini parpol mempunyai kewenangan untuk mengganti DCS-nya. 

"Pada tahapan ini, parpol boleh mengganti DCS, penggantian dikarenakan meninggal dunia atau mengundurkan diri ataupun parpol mau mengganti caleg-nya itu boleh sampai dengan 3 Oktober. Setelah 3 Oktober sudah tidak bisa lagi diganti karena akan ditetapkan menjadi DCT. Untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) sendiri, nanti pada tanggal 4 November," pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya