Kukar
KPU Kukar Musnahkan 8.259 Lembar Surat Suara Rusak
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ribuan surat suara yang mengalami kerusakan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dimusnahkan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, pada Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kukar, Purnomo serta disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kukar dan Polres Kutai Kartanegara. Kerusakan dan pemusnahan terdiri dari lima jenis surat suara, yaitu Calon Presiden (Capres), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan rincian surat suara Pemilu Capres-Cawapres sebanyak 2.350 lembar, DPR RI 2.060 lembar, DPD RI ada 1.874 lembar, DPRD Provinsi ada 410 lembar dan DPRD Kabupaten/Kota mencapai 1.565 lembar.
“Total keseluruhan surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan sebanyak 8.259 lembar,” ujar Purnomo.
Lebih lanjut, ketentuan kerusakan surat suara telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395/2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu. Di antaranya hasil gambar surat suara buram atau berbayang, terdapat noda atau cipratan tinta, surat suara yang sobek, kusut dan mengkerut, hingga potongan tidak presisi.
Purnomo menjelaskan, kerusakan surat didominasi akibat cipratan noda atau tinta yang melebar dan potongan surat suara yang tidak tepat, dan ditemukan pada saat sortir lipat.
“Tidak ada surat suara yang dicoblos duluan, hanya sobek di bagian pinggir, ditemukan pada saat sortir lipat,” tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PSU di Samarinda Masih Berlangsung, Komisioner Sebut Petugas dalam Kondisi Aman dan Terjamin
- Sanksi Tiga ASN Samarinda yang Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu: Itu Keputusan KASN, Paling Berat Pemecatan
- Hasil Final Pemilu 2024: Golkar Kuasai 102 Kursi di DPR RI
- Bawaslu Kaltim Ungkap Kendala Buktikan Pelanggaran Pemilu: Pelapor Tak Ingin Dijadikan Saksi, Praktik Politik Uang Sulit Dibuktikan
- Kapan Pelantikan Presiden 2024? Ini Jadwal dan Aturannya