Kukar
KPU Kukar Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tahapan demi tahapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar), seusai pendaftaran bakal calon legislatif dari partai politik (Parpol) yang berakhir pada pertengahan bulan Mei Lalu.
Tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi (Vermin) kelengkapan dokumen persyaratan bacaleg. Selanjutnya, hasil vermin akan disampaikan ke masing-masing parpol.
"Tanggal 23 (Juni) kami akan sampaikan ke Parpol, mana-mana di dalam verifikasi administrasi itu sudah memenuhi syarat atau belum, benar atau salah," kata Ketua KPU Kukar, Purnama pada Sabtu (17/6/2023).
Purnomo mengatakan, pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Proses administrasi pun tidak terjadi kendala yang berarti.
"Kalau proses verminnya alhamdulillah lancar, tidak ada kendala juga di aplikasi. Aplikasinya juga lancar," sambungnya.
Diketahui, Pemilu serentak 2024 terbagi menjadi dua waktu berbeda. Pada 14 Februari 2024, pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sedangkan pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota bakal digelar pada November 2024.
"Kalau di Kukar (Februari) ada 5 kotak suara," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 MiliarÂ
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf