Politik

KPU Usul Majukan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024: Berikut Jadwal Lengkapnya

Diah Putri — Kaltim Today 12 September 2023 13:56
KPU Usul Majukan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024: Berikut Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi suasana pemungutan suara. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) usulkan pemajuan jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024. Usulan ini tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam draf tersebut disebutkan bahwa jadwal pencalonan dimajukan menjadi 10 - 16 Oktober 2023 dengan durasi pendaftaran yang lebih singkat, yakni hanya 7 hari.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan pemajuan jadwal dan pengurangan durasi pendaftaran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa tahapan pencalonan DPR, DPD, DPRD, serta pasangan capres dan cawapres dimulai pada 25 November 2023 dan diikuti kampanye pemilu selama tiga hari setelahnya.

Perubahan jadwal ini didasari oleh Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur kampanye pemilu dilakukan pada 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan. Selain itu, kampanye juga akan dilaksanakan 15 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres definitif.

"Artinya, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pilpres," jelas Hasyim, disadur dari Suara.com

Menurut Hasyim, durasi kampanye selama 75 hari dan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 yang bersifat definitif dan tidak dapat diubah. Oleh karena itu, perubahan pada tahapan pencalonan merupakan penyesuaian yang paling memungkinkan untuk dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

KPU berencana mempercepat jadwal dan mempersingkat durasi pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Awalnya, pendaftaran dijadwalkan dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

Namun, rancangan PKPU saat ini mengusulkan pendaftaran dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023, mempersingkat durasi pendaftaran dari 38 hari menjadi hanya 7 hari. 

Jadwal Lengkap Tahapan Pencalonan Pemilu 2023 Rancangan PKPU

Jadwal tahapan pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan rancangan PKPU adalah sebagai berikut:

  • Masa Pendaftaran: 10 Oktober - 16 Oktober 2023
  • Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober - 18 Oktober 2023
  • Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober - 19 Oktober 2023
  • Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober - 25 Oktober 2023
  • Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober - 12 November 2023
  • Penetapan Paslon: 13 November 2023

Perubahan ini menjadi topik penting dalam persiapan Pemilu 2024 karena memiliki dampak signifikan pada jadwal kampanye dan proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya