Daerah
Langgar Aturan Marka Parkir Paralel, Dishub Samarinda Kembali Gembosi Enam Mobil Parkir Sembarangan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menggembosi enam ban mobil yang langgar aturan marka parkir paralel, Kamis (23/1/2025).
Selama beberapa hari ke belakang, Dishub Samarinda cukup masif dalam melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan. Ini merupakan upaya dalam menciptakan kenyamanan bagi para pengendara yang berlalu lintas di sepanjang jalan kota.
Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri menyebut bahwa penertiban yang dilakukan selama beberapa hari sebelumnya, dinilai membuahkan hasil.
"Kemarin kami gembosi tujuh kendaraan, sekarang kami gembosi 6 mobil, ada penurunan," bebernya.
Menurutnya, penggembosan ban mobil dinilai cukup efektif dan memberikan efek jera bagi para pengendara yang parkir sembarangan. Dishub sendiri pun sudah membuatkan marka parkir khusus, agar para pengendara bisa parkir secara tertib.
"Teruntuk jukir dan pengendara, masih banyak yang belum memahami soal aturan marka parki. Yang benar itu secara paralel (lurus), bukan serong," sebutnya.
Pihak Dishub pun telah menempelkan stiker pelanggaran bagi mobil yang tidak taat aturan parkir. Sehingga, para pemilik R4 bisa mengerti apa yang telah mereka langgar.
"Nanti untuk mereka yang digembosi, akan ke kantor Dishub. Kami akan berikan arahan kepada mereka, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran serupa," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Gandeng KPHP Belayan, PT Silva Rimba Lestari Sosialisasi Rencana Kerja Tahunan dan Regulasi Kehutanan
- Anggaran Terlalu Mahal, Pemkot Samarinda Minta Kaji Ulang Rencana Pembangunan Eks Plaza 21 Menjadi Gedung Parkir
- Potensi Banjir-Longsor Mengancam di Akhir Tahun, BPBD Kaltim Dorong Kesadaran Mitigasi di Masyarakat
- Grand Kartanegara Ballroom, Venue Megah Persembahan FUGO Hotel Samarinda
- Pemkot Samarinda Fasilitasi Penyelesaian Polemik RSHD, Total Tunggakan Disebut Capai Rp30 Miliar