Advertorial

Lindungi Psikologis Korban Kekerasan Seksual, DP3AP2KB PPU Dampingi hingga Pengadilan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 08 Juni 2023 18:03
Lindungi Psikologis Korban Kekerasan Seksual, DP3AP2KB PPU Dampingi hingga Pengadilan
Kantor DP3AP2KB PPU. (Fauzan/Kaltimtoday.co)   

Kaltimtoday.co, Penajam - Advokasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) perjuangkan hak korban hingga ke Pengadilan Negeri (PN).
 
Analis Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nadhiratul Amalia menyebut, selama PPU belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, maka DP3AP2KB wajib mengawal pemenuhan hak korban.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sehingga pemenuhan hak korban kekerasan seksual juga turut menjadi atensi utama DP3AP2KB PPU.
 
“DP3AP2KB sebagai pengampu urusan PPA selama UPTD PPA belum dibentuk, salah satu tugasnya adalah mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan, sesuai mandat UU TPKS,” sahutnya.
 
Merujuk pada keterangan DP3AP2KB PPU, penanganan korban berusia 10 tahun yang mengalami pencabulan dan persetubuhan, dengan tersangka pria berusia 65 tahun pada 11 Maret 2023 lalu telah masuk ke ranah hukum di PN PPU. 

Nadhiratul Amalia mengatakan, demi menjamin psikologis korban saat menjalani masa sidang, pihaknya terus hadir memastikan kondisi anak dalam keadaan baik selama sidang berlangsung.
 
“Jadi, untuk memastikan anak korban ini dapat tetap tenang tanpa ada tekanan psikologis tambahan selama proses persidangan, maka korban yang berusia anak ini kami dampingi selama pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.
 
Tidak hanya itu, dirinya juga membeberkan jika pendampingan yang dilakukan pihaknya adalah upaya untuk menjembatani beberapa pertanyaan hakim kepada korban.

“Jadi, kami juga membantu memperantarai apabila ada pertanyaan hakim yang tidak dimengerti anak, ataupun menjelaskan jawaban anak kepada hakim apabila anak tidak berani bicara lantang,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya