Daerah
Marak Parkir Liar, Dishub Samarinda Bakal Tutup Eks Jalan Anggi, Hanya Roda Dua yang Boleh Lewat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah parkir liar di Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi), Samarinda.
Pasalnya, sejumlah driver masih bandel memarkirkan kendaraannya di tepi trotoar kawasan samping Masjid Islamic Center tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi mengaku bahwa, pihaknya masih mencari langkah yang tepat untuk melakukan penutupan jalan itu.
"Masih kami koordinasikan dengan pihak Satlantas, kalau memang bisa kami tutup, ya kami tutup," kata Didi pada Jumat (12/01/2024).
Lebih lanjut, Didi menilai bahwa sikap tegas ini untuk memberikan efek jera bagi para driver. Sebab, setelah dilakukan operasi penertiban dari Dishub, driver tersebut masih kembali lagi untuk memarkirkan kendaraanya.
"Penutupan hanya satu jalur, utamanya yang sering dipakai driver untuk parkir. Rencananya nanti hanya roda dua yang boleh lewat," ungkap Didi.
Meski begitu, ia juga mengatakan bahwa sejumlah warung makan yang berada di Jalan eks Anggi tersebut, wajib untuk menyediakan lahan parkir bagi pelanggannya.
"Bukan hanya menyediakan hidangan saja, tapi juga lahan parkir dan itu wajib," pungkasnya.
Didi menyebut, mekanisme yang digunakan yakni memasang barrier beton agar kendaraan R4, tidak bisa melintasi Jalan Eks Anggi itu. Pemasangan beton akan dilakukan secara berlapis. Ia berharap, tindakan tersebut bisa memberikan dampak yang baik ke depannya.
"Yang bisa lewat hanya sepeda, motor, kalau mobil tidak bisa. Karena kan yang jadi masalah dari dulu itu," tandasnya.
"Pemasangan barrier beton akan berlapis. Jadi mereka tidak bisa menggeser-geser, seperti akal-akalan para pengendara di beberapa daerah lainnya," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









