Daerah
Masih Ada Realiasi Pajak yang Terjun Bebas, Bapenda Bakal Evaluasi Kinerja di 2025
Kaltimtoday.co, Berau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau mengevaluasi kinerja tahun 2024 sekaligus merancang rencana kerja untuk 2025. Langkah ini dilakukan guna memastikan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal, meskipun beberapa sektor belum memenuhi target realisasi, Jumat (24/1/2025).
Ada 12 sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diklaim terjun bebas dari target pendapatan 2024. Sektor-sektor tersebut terdiri atas pajak reklame, air dan tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (P2).
Selanjutnya, ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan PBJT jasa kesenian dan hiburan.
Berdasarkan data yang dihimpun Bapenda, pajak air dan tanah mencatatkan realisasi terendah, yakni hanya Rp 555 ribu dari target Rp 150 juta. Di posisi kedua, pajak sarang burung walet hanya mencapai Rp 62,5 juta dari target Rp 1,5 miliar. Sementara itu, pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi sebesar Rp 193 juta dari target Rp 608 juta.
Kepala Bapenda, Djupiansyah Ganie menuturkan, selain sektor dengan realisasi terendah, adapula penghasil pajak paling potensial di 2025, yakni PBJT makanan dan minuman ditarget Rp 7,5 miliar, jasa perhotelan Rp 9 miliar dan jasa kesenian dan hiburan Rp 1,5 miliar.
"Agar pendapatan daerah tersebut dapat sesuai dengan realisasi yang kita harapkan, maka Bapenda akan melakukan beberapa langkah kegiatan berupa pencatatan potensi pendapatan, pemutakhiran data, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, sosialisasi dan penegakan hukum," ujarnya.
Dengan begitu, maka proyeksi yang akan dilakukan Bapenda di 2025 berupa memperbarui informasi dalam database untuk memastikan keselarasan dan keakuratan data.
Kemudian, pemeriksaan ke lapangan dengan pertemuan melalui kepala kampung sebelum pencetakan data surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) secara massal yang kemudian dilakukan penyampaian sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan langkah terakhir adalah evaluasi dan rapat koordinasi.
Djupi menyampaikan, faktor pendukung agar rencana itu dapat berjalan dengan baik tentunya memerlukan kebijakan dan evaluasi yang tepat dilengkapi dengan infrastruktur dan teknologi kerja sama internal dan pendekatan.
"Sementara faktor penghambat bisa berupa, kepatuhan wajib pajak yang rendah, tunggakan pajak, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah serta yang tidak kalah penting adalah kondisi ekonomi dengan berbagai isu," pungkasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Maratua Tak Dongkrak PAD Berau, Sekda: Perlu Kolaborasi Antar OPD
- Demi Generasi Sehat, Balikpapan Terapkan Larangan Iklan Rokok dan Siapkan Strategi Baru Tingkatkan PAD
- Pajak Penerangan Jalan, Makan Minum, dan Hotel Dongkrak PAD Samarinda hingga 29 Persen
- Pengamat Kritisi Parkir Liar Era Kepemimpinan Andi Harun, Sebut E-Parking Belum Masif
- Dishub Balikpapan Ambil Alih Pengelolaan Parkir Pasar, Targetkan PAD Naik