Headline
Masuk Kriteria, PDIP Usulkan Ahok Jadi Kepala Otorita IKN
Kaltimtoday.co - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diusulkan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dia mengatakan, Komisaris Utama PT. Pertamina itu memenuhi kriteria untuk menjadi Kepala Otorita IKN. Menurutnya, Ahok telah berhasil memimpin Jakarta, baik saat menjadi wakil gubernur maupun sebagai gubernur. Sehingga, dia dianggap tepat membangun IKN.
Meski demikian, kata Hasto, keputusan final tetap menjadi kewenangan Presiden Jokowi.
"Siapa yang akan diputuskan itu kami serahkan kepada Presiden Jokowi, hanya saja PDIP punya nama nama calon yang memenuhi syarat untuk itu, termasuk Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, ada dua nama kader PDIP yang masuk bursa Kepala Otorita IKN, yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dulu pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: PPU Persiapkan Generasi Muda Sambut Ibu Kota Nusantara, Standar Pendidikan Ditargetkan Meningkat
Namun, Hasto mengungkapkan bahwa Risma akan berfokus pada posisinya sebagai Menteri Sosial serta Abdullah Azwar Anas yang baru saja menjabat sebagai Kepala LKPP belum lama ini.
"Sehingga dengan adanya tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden Jokowi dapat dijalankan sebaik-baiknya," kata dia.
Hasto menerangkan, sosok Kepala Otorita IKN harus memenuhi sejumlah kriteria seperti visioner, komprehensif, dan pandangan yang luas soal sistem tata kota. Meski begitu, kriteria tersebut juga harus tetap memadukan unsur budaya Nusantara yang dipegang sejak zaman Presiden Bung Karno.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyebutkan kriteria calon Kepala Otorita IKN yang dia inginkan. Menurut Jokowi, IKN cocok dipimpin oleh kepala daerah yang berpengalaman dan memiliki background arsitek.
Dengan disahkannya UU IKN pada 18 Januari silam, maka saat ini tinggal menunggu proses pengundangan oleh Jokowi. Setelah itu, Jokowi memiliki waktu paling lama dua bulan untuk menunjuk Kepala IKN.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengembangan Mahulu: Kunci Sukses Ketahanan Pangan dan Ekonomi IKN Nusantara
- Pemkab PPU Klaim Sediakan Jalan Alternatif bagi Warga Pantai Lango yang Terkena Dampak Bandara VVIP IKN
- Abaikan Isu Lingkungan dan Masyarakat Adat, Aktivis Kritik Debat Perdana Pilgub Kaltim 2024
- Sumpah Pemuda dan Stigma Gen Z
- Klaim Pemerintah di Pantai Lango, Tak Ada Relokasi Warga dan Penutupan Jalan