Nasional

Mau Pindah KK? Begini Cara Urus secara Online maupun Offline

Kaltim Today
08 Februari 2023 17:51
Mau Pindah KK? Begini Cara Urus secara Online maupun Offline
Ilustrasi. (Ditjen Dukcapil Kemendagri)

Kaltimtoday.co - Ketika Anda dan keluarga ingin pindah domisili maka juga harus pindah KK. Untuk itu, simak syarat dan cara pindah KK terbaru 2023 baik online maupun offline.

KK kerap digunakan sebagai syarat untuk memenuhi administrasi. Selain pindah domisili, bagi keluarga yang mengalami perubahan terhadap keluarganya, baik itu identitas keluarga ataupun pemisahan identitas maka harus segera melakukan pindah KK. Pindah KK bertujuan agar perubahan yang terjadi pada keluarga dapat segera dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil).

Bagi keluarga yang ingin pindah KK tetapi masih dalam satu kabupaten/kota yang sama, maka mereka cukup membawa KK terdahulu ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru. Sedangkan, keluarga yang berpindah dari kabupaten/kota harus membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil.

Syarat Pindah KK 

Sebelum mengetahui cara pindah KK, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Karena saat mengurus perpindahan KK harus memperlukan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi. Dokumen tersebut yaitu:

• Surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan atau desa

• KK asli dan juga fotokopi

• Pas foto

• Fotokopi dokumen pendukung (seperti Akta kematian atau Akta kelahiran/ijazah/Akta pernikahan/Akta cerai)

Cara Pindah KK Offline

Jika semua syarat diatas sudah dipenuhi, maka perpindahan KK bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut ini langkah-langkah untuk pindah KK secara offline:

• Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat dan keluarahan atau desa yang telah ditandatangani pihak kecamatan.

• Mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

• Setelah mendapatkan SKPWNI, maka Anda harus mendatangi kelurahan domisili baru guna meminta surat pengantar pada kecamatan. Bawa juga dokumen yang menjadi syarat.

• Datangi kantor kecamatan domisili baru untuk memperoses pembuatan KK baru.

Cara Pindah KK Online 

Kemudian untuk tahap administrasi pindah KK secara online dilakukan pada saat tahap pengajuan SKPWNI. Jadi, pada tahap sebelumnya, harus dilakukan secara offline di RT atau RW hingga kecamatan.

Mengingat layanan Disdukcapil online ini belum tersedia di seluruh wilayah di Indonesia. Layanan ini bisa dicek melalui website Disdukcapil masing-masing di daerah.

Berikut ini cara atau lngkah-langkah pindah KK online:

• Siapkan dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk JPG atau JPEG.

• Buka situs Disdukcapil sesuai dengan domisili.

• Pastikan Anda mendaftar dengan nomer telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi.

• Isi formulir elektronik kemudian lengkapi persyaratanya.

• Setujui klausul terkait ketentuan dan persyaratan pelayanan.

• Dokumen yang telah diajukan akan diproses oleh pihak Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan pada proses layanan.

• Setelah proses selesai, maka Disdukcapil akan menerbitkan sebuah dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.

Untuk syarat dan cara pindah KK onlinr dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 7/2019 yang mengatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya