Nasional
Mau Pindah KK? Begini Cara Urus secara Online maupun Offline
Kaltimtoday.co - Ketika Anda dan keluarga ingin pindah domisili maka juga harus pindah KK. Untuk itu, simak syarat dan cara pindah KK terbaru 2023 baik online maupun offline.
KK kerap digunakan sebagai syarat untuk memenuhi administrasi. Selain pindah domisili, bagi keluarga yang mengalami perubahan terhadap keluarganya, baik itu identitas keluarga ataupun pemisahan identitas maka harus segera melakukan pindah KK. Pindah KK bertujuan agar perubahan yang terjadi pada keluarga dapat segera dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi keluarga yang ingin pindah KK tetapi masih dalam satu kabupaten/kota yang sama, maka mereka cukup membawa KK terdahulu ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru. Sedangkan, keluarga yang berpindah dari kabupaten/kota harus membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil.
Syarat Pindah KK
Sebelum mengetahui cara pindah KK, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Karena saat mengurus perpindahan KK harus memperlukan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi. Dokumen tersebut yaitu:
• Surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan atau desa
• KK asli dan juga fotokopi
• Pas foto
• Fotokopi dokumen pendukung (seperti Akta kematian atau Akta kelahiran/ijazah/Akta pernikahan/Akta cerai)
Cara Pindah KK Offline
Jika semua syarat diatas sudah dipenuhi, maka perpindahan KK bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut ini langkah-langkah untuk pindah KK secara offline:
• Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat dan keluarahan atau desa yang telah ditandatangani pihak kecamatan.
• Mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
• Setelah mendapatkan SKPWNI, maka Anda harus mendatangi kelurahan domisili baru guna meminta surat pengantar pada kecamatan. Bawa juga dokumen yang menjadi syarat.
• Datangi kantor kecamatan domisili baru untuk memperoses pembuatan KK baru.
Cara Pindah KK Online
Kemudian untuk tahap administrasi pindah KK secara online dilakukan pada saat tahap pengajuan SKPWNI. Jadi, pada tahap sebelumnya, harus dilakukan secara offline di RT atau RW hingga kecamatan.
Related Posts
- Jelang Pemilu, Disdukcapil Kukar Gencarkan Pemuktahiran Data Kependudukan
- Digital ID Bakal Diterapkan, Disdukcapil Kukar Pertimbangkan Pengadaan Lanjutan Mesin ADM
- Anak Baru Lahir Wajib Punya KIA, Disdukcapil Siap Fasilitasi di Tingkat TK
- Wajib Tertib Administrasi, Disdukcapil Akan Gandeng Perusahaan
- Progres Meningkat dari Tahun Lalu, Disdukcapil Terus Genjot Administrasi Kependudukan