Advertorial

MK Perintahkan PSU, Pemkab Kukar Perlu Arahan di tengah Efisiensi Anggaran

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 25 Februari 2025 18:41
MK Perintahkan PSU, Pemkab Kukar Perlu Arahan di tengah Efisiensi Anggaran
Sekda Kukar, Sunggono. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pilkada 2024. Keputusan ini membatalkan hasil pemilihan dan mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di tengah upaya efisiensi anggaran akibat Inpres 1/2025, pelaksanaan PSU masih menjadi tanda tanya akan kepastiannya. MK memberikan waktu maksimal tiga bulan setelah keputusan dikeluarkan untuk segera melaksanakan PSU.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat maupun KPU terkait pelaksanaan PSU. Dia telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta KPU, namun, harus ada keputusan resmi mengenai tahapan yang harus dijalankan.

"Masih menunggu petunjuk resmi. Sampai sekarang, belum ada informasi pasti mengenai tahapan, waktu, serta anggaran yang dibutuhkan untuk PSU ini," ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tidak mengalokasikan dana khusus untuk PSU. Dengan kondisi keuangan yang sedang mengalami efisiensi, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU maupun pemerintah pusat.

Meski begitu, Sunggono menilai bahwa Pilkada tetap menjadi kepentingan negara yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Jika PSU benar-benar diperlukan, maka efisiensi anggaran dapat diarahkan untuk membiayai proses demokrasi tersebut.

“Saya kira Pilkada kepentingan negara, tidak ada masalah. Sepanjang petunjuk pelaksananya jelas, seperti yang saya sampaikan tadi, efisiensi bisa juga diarahkan kesana.” tambahnya.

Sebagai informasi, MK juga mengeluarkan keputusan resmi yang tertuang dalam Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK mewajibkan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon urut nomor 1.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya