Kaltim
MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Demokrat Kaltim: Angin Segar bagi Demokrasi Indonesia
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPD Partai Demokrat Kaltim merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku ialah proporsional terbuka.
Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan menyampaikan, putusan tersebut wajib disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, hal itu bisa membawa perubahan untuk demokrasi yang lebih baik.
"Putusan MK wajib diapresiasi, ini kemenangan demokrasi dan rakyat Indonesia," ujarnya pada Kamis (15/6/2023).
Sejak awal, DPD Demokrat Kaltim sangat tegas menolak opsi tertutup, karena tidak mencerminkan kedaulatan yang demokratis dan berimbang. Baginya, kedaulatan rakyat itu penting untuk ditegakkan.
Irwan menuturkan, sistem proporsional tertutup tidak sesuai dengan amanat reformasi 1998. Partai Demokrat akan membuka ruang kompetisi yang demokratis dan sehat.
"Amanah dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kader-kader Partai Demokrat sebaiknya membangun kedekatan antara pemilih dengan caleg dan partai," jelasnya.
Sesuai dengan visi dan misi Partai Demokrat, Irwan mengimbau kepada seluruh jajaran parpolnya, untuk memiliki kedekatan yang baik kepada masyarakat.
"Kami berdiri di atas kepentingan rakyat, Partai Demokrat siap menciptakan pemimpin-pemimpin Indonesia masa depan," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakar Hukum Serukan Boikot Pilkada 2024 Jika Putusan MK Diabaikan DPR dan Pemerintah
- PDIP Sambut Baik Putusan MK Terkait UU Pilkada, Sebut Tak Ada Suara Rakyat yang Hilang
- MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Saat Penetapan KPU
- Tidak Takut Lawan Koalisi Besar, Irwan Fecho Sebut Isran-Hadi Punya Rekam Jejak Pemenang untuk Pilgub Kaltim
- Isran: Pahamlah “Ikam”