Samarinda

Monitoring ke Kelurahan Handil Bakti, Komisi I DPRD Samarinda Cek Laporan Tumpang Tindih Lahan Warga

Kaltim Today
26 Juli 2022 19:21
Monitoring ke Kelurahan Handil Bakti, Komisi I DPRD Samarinda Cek Laporan Tumpang Tindih Lahan Warga
Jajaran Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan monitoring ke lapangan soal permasalahan lahan di RT 30 Kelurahan Handil Bakti. (Ist).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Persoalan tumpang tindih lahan di Samarinda memang tidak pernah usai. Sama halnya yang dialami warga RT 30 Kelurahan Handil, Kecamatan Palaran.

Persoalan lahan antara warga RT 30 dengan salah satu pemilik sertifikat itu hingga kini belum ada penyelesaian.

Warga RT 30 kemudian melaporkan persoalan tersebut ke DPRD Samarinda. Sehingga jajaran Komisi I DPRD Samarinda mencoba turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan atas laporan warga tersebut.

Pada Jum'at (22/7/2022), jajaran Komisi I DPRD Samarinda melakukan monitoring ke lapangan untuk mengurai permasalahan yang dialami antara warga RT 30 dengan pemilik sertifikat atas lahan yang saat ini ditempati sebagian warga Kelurahan Handil Bakti tersebut.

Salah satu Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah menyebutkan, kronologi dari permasalahan lahan itu diketahui adanya tumpang tindih disebabkan warga RT 30 mengurus tanah mereka dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi surat sertifikat.

"Tapi ketika mereka mengurus sertifikat, ternyata tanah yang sudah lama mereka tempati sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka merasa kaget kenapa sudah ada sertifikat lahan yang mereka tempati," pungkasnya, Sabtu (23/7/2022).

Pengajuan sertifikat dari warga RT 30 atas lahan yang mereka tempati hingga kini belum bisa diterbitkan. Sebab, kata Nursobah, belum ada titik terang atas permasalahan ini.

"Warga juga tidak mengetahui siapa yang membuat sertifikat itu. Memang sebagian tanah itu ada lahan transmigrasi. Maka kami DPRD Samarinda juga menjadi perhatian utama," tuturnya.

Dulu juga ada percobaan oleh pihak tertentu membuat sertifikat di atas lahan transmigrasi yang ditempati RT 30 tersebut, namun gagal.

"Tapi lahan itu kini sudah ada yang mengklaim dan sah memiliki sertifikat," sebutnya.

Oleh karena itu, pihak Komisi I DPRD Samarinda bakal memanggil warga RT 30 dan pemilik sah lahan tersebut untuk dimintai keterangan agar permasalahan tumpang tindih lahan yang sedang dipersoalkan kedua belah pihak bisa diselesaikan.

"Nanti kami undang kedua belah pihak untuk rapat di DPRD Samarinda agar masalah itu dapat diselesaikan," ujarnya.

[SDH | RWT | ADV DPRD SMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya