Daerah
Motif Pembunuhan di Teluk Bayur Dilatarbelakangi Korban Kerap Mencuri Uang Pelaku dan Dipakai untuk Judi Online
Kaltimtoday.co, Berau - Masnun (59 tahun) dan Safaruddin (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Eko Januardi (29 tahun). Kedua tersangka tak lain adalah adik dan ibu kandung korban.
Bersama tersangka polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh beserta guling yang memiliki bercak darah dan pakaian korban.
Di hadapan awak media, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo menyebut, berdasarkan hasil interogasi yang diberikan para tersangka, motif dari pembunuhan dipicu karena korban kerap mencuri dan meminta uang kepada kedua pelaku hanya demi kepentingan pribadi.
"Tak tahan hal tersebut keduanya kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara menikam di bagian leher saat korban sedang tertidur pulas, eksekutornya ibunya sendiri," kata Kapolres saat memimpin Press Rilis, Rabu (22/5/2024).
Menurut Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak lama. Pada hari Sabtu (18/5/2024) pukul 09.00 Wita, kedua pelaku sepakat untuk membunuh korban saat ia sedang tertidur pulas. Pada Minggu (19/5/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita, eksekusi pun dilakukan.
Safaruddin menindih badan korban, sementara Masnun masuk ke kamar dan menikam leher korban sebanyak dua kali. Korban sempat memberontak, namun karena luka serius, ia akhirnya meninggal dunia. Masnun kemudian mencoba menghilangkan barang bukti, namun tidak berhasil.
"Korban sempat memberontak namun karena luka serius korban meninggal dunia, dalam hal ini juga, ibunya sempat berencana menghilangkan barang bukti namun tidak jadi," ujarnya.
Takut perbuatan tersebut terbongkar, Masnun membuat drama seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan. Hanya saja, kedok itu menjadi janggal dan membuat kecurigaan polisi.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satu spekulasi yang beredar adalah bahwa korban kecanduan judi online. Namun, Kapolres Berau tidak membenarkan spekulasi tersebut karena belum ada bukti kuat.
"Itu belum bisa kami buktikan karena yang kami sampaikan di sini (Press Rilis) cuma berdasarkan hasil dari penyelidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Unsurnya, dengan ancaman pidana mati.
[RWT | MGN]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Titik Jalan Teluk Bayur Masih Banyak yang Rusak, Pembenahan Diklaim Selesai Akhir Tahun
- 7 Fakta Suami Tikam Istri Saat Siaran Langsung Karaoke di Facebook, Diduga Motif Cemburu
- Cemburu Jadi Motif di Balik Agus Tikam Istri hingga Tewas Saat Live Karaoke di Facebook
- Pembunuhan Sadis di Long Ikis Paser, Suami Tega Penggal Kepala Istri
- Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Terbukti Terlibat dalam Upaya Pembunuhannya