Nasional

Nadiem Makarim Tak Lagi Wajibkan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa S1

Kaltim Today
29 Agustus 2023 18:36
Nadiem Makarim Tak Lagi Wajibkan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa S1
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (nadiemmakarim/instagram.com)

Kaltimtoday.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa program S1 dan D4. Keputusan ini memberi keleluasaan kepada kepala program pendidikan di perguruan tinggi untuk menentukan persyaratan kelulusan.

Peraturan ini telah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53/2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem menjelaskan, tugas akhir bisa memiliki berbagai bentuk seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.

"Ini bukan hanya tentang skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan ini ada di tangan perguruan tinggi," ujar Nadiem.

Pernyataan ini disampaikan Nadiem dalam acara diskusi "Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada Selasa (29/8/23).

Lebih lanjut, ketentuan ini dijabarkan dengan lebih rinci dalam Pasal 18. Aturan ini juga mengizinkan pelaksanaan tugas akhir dalam bentuk kelompok.

Dalam Pasal 18 Ayat 9 huruf b disebutkan bahwa, "Penerapan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan pembelajaran serupa, serta asesmen yang mampu mencerminkan pencapaian kompetensi lulusan. 

Nadiem menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang dicanangkannya. Menurut Nadiem, pengukuran kompetensi seseorang tidak hanya bisa dilakukan dengan satu pendekatan.

Terutama, menurutnya, hal ini berlaku untuk mahasiswa program vokasi. Ia berpendapat bahwa kompetensi dapat diukur melalui proyek dan implementasi yang dihasilkan oleh mahasiswa.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap dia.

Dalam peraturan tersebut, mahasiswa program magister atau magister terapan masih diwajibkan untuk membuat tesis. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 19.

"Peserta didik pada program magister atau magister terapan tetap diharuskan untuk menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian isi Pasal 19 ayat 2.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya