Advertorial
Naik dari Tahun Sebelumnya, THR THL PPU Bakal Dibayarkan Full Satu Bulan Gaji

Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir membeberkan bahwa, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Harian Lepas (THL) akan dibayarkan dengan jumlah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Muhajir menjelaskan bahwa, THR THL akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji, sebagai hasil alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2024.
“THR THL akan kami proses dan bayarkan juga. Insya Allah sudah ada kepastian, satu bulan gaji juga dibayarkan karena alokasinya sudah kami anggarkan melalui APBD Murni 2024 untuk satu bulan gaji,” ungkap Muhajir.
Dia menjelaskan bahwa besaran THR THL tidak lagi sebesar Rp1 juta flat seperti sebelumnya, melainkan akan disesuaikan dengan penghasilan THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Contohnya, bagi THL dengan pendidikan SMA dan masa kerja 0 tahun, THR yang diterima akan mencapai Rp2,5 juta. Ini berarti, THR THL akan setara dengan satu bulan gaji yang diterima THL pada bulan Maret.
“Total anggarannya sebesar Rp8,1 miliar,” tambah Muhajir.
Muhajir menegaskan bahwa kebijakan ini mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, THR THL hanya dibayarkan sebesar Rp1 juta rata-rata, namun sekarang dengan penyesuaian menjadi satu bulan gaji.
Hal tersebut mengakibatkan total anggaran yang dibutuhkan juga meningkat secara substansial, dari Rp2,5 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp8 miliar saat ini, karena pembayaran dilakukan satu kali gaji.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Evaluasi THL Diperketat, Pemda PPU Siapkan Opsi Pengganti Lewat Skema PJLP
- BKAD PPU Tunggu Regulasi Pusat untuk Kepastian THR THL
- Sekda Berau Harap THR untuk ASN Cair di Minggu Ketiga Maret
- THR Kena Pajak? Ini Aturan dan Perhitungannya yang Perlu Diketahui
- Telat Cairkan THR Karyawan, Disnakertrans Kaltim Tegaskan Perusahaan Bisa Dikenai Denda 5 Persen