Daerah

Operasi Patuh Mahakam 2025 Resmi Dimulai, Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas Diawasi Ketat

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 14 Juli 2025 15:43
Operasi Patuh Mahakam 2025 Resmi Dimulai, Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas Diawasi Ketat
Polres Kukar gelar apel Ops Patuh Mahakam 2025. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memulai Operasi Patroli Mahakam 2025, Senin (14/7/2025). Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Kukar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra.

Apel tersebut diikuti perwakilan Kodim 0906/KKR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD Kukar, serta Jasa Raharja.

Menurut Dody, apel ini menjadi sarana untuk memastikan kesiapan seluruh personel dan perangkat pendukung sebelum operasi berjalan.

“Ini bagian dari pengecekan akhir agar pelaksanaan operasi bisa maksimal dan tepat sasaran,” kata Dody dalam sambutannya.

Operasi ini digelar sebagai respons atas tingginya pelanggaran lalu lintas di Kukar selama 2024. Berdasarkan catatan, terjadi dua kecelakaan lalu lintas, 414 penilangan dan 767 teguran.

“Selama dua pekan ke depan, pendekatannya preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang tetap humanis. Tujuannya membangun kesadaran tertib berlalu lintas,” tambah Dody.

Lebih rinci terkait operasi tersebut, Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli menyampaikan bahwa operasi berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025.

Ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama, yakni pengendara di bawah umur, tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus, melanggar rambu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan melebihi batas kecepatan.

Penindakan akan dilakukan secara stasioner dan melalui tilang elektronik (e-TLE). Satlantas juga akan menyasar kecamatan-kecamatan yang dinilai rawan pelanggaran.

“Operasinya fleksibel menyesuaikan kondisi di lapangan. Tidak ada pos khusus, tapi kami akan pasang spanduk imbauan di sejumlah titik,” terang Fandoli.

Sekitar 74 personel gabungan dikerahkan selama operasi berlangsung. Sementara itu, pelanggaran overdimensi dan overloading (ODOL) masih dalam tahap sosialisasi dan belum akan ditindak.

[RWT]



Berita Lainnya