Paser
Pastikan Masyarakat Lapisan Bawah Mendapat Persamaan Hukum, Andi Faisal Gelar Sosialisasi Perda 5/2019 di Desa Damit Paser
Kaltimtoday.co, Paser - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, Paser, Sabtu (29/10/2022).
Sosialisasi ini terus digencarkan Andi Faisal demi memastikan persamaan kedudukan di mata hukum dapat dirasakan sampai masyarakat lapisan bawah. Sebab, ketidaksamaan hukum bisa menimbulkan persoalan kompleks. Mulai dari kesetaraan, kewajaran, hingga keadilan.
"Sosialisasi ini terus saya lakukan demi memastikan tiap lapisan masyarakat bisa mengakses hukum secara adil. Begitu juga dengan cara dan syarat mendapatkannya,” kata Andi Faisal Assegaf.
Dalam sosialisasi yang dihadiri jajaran pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu PKK, hingga majelis taklim itu, Andi Faisal mengungkapkan, cara mendapat bantuan hukum secara gratis tidaklah sulit. Selama, warga mau memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah diwajibkan.
"Jadi jangan lagi beranggapan yang bisa berperkara di pengadilan hanya mereka yang mampu. Tapi warga kurang mampu juga bisa berproses di pengadilan demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ucap dia.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu menyampaikan, saat ini payung hukum terkait bantuan hukum gratis sudah ada. Mulai dari Perda 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, hingga Pergub 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Perda 5 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum.
"Tahun depan sudah ada lembaga-lembaga bantuan hukum yang ditunjuk. Silakan dimanfaatkan semaksimal mungkin," ungkapnya.
Untuk mendukung perluasan informasi terkait Perda 5 Tahun 2019, Andi Faisal menggandeng Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Ketua LBH Posbakumadin PPU Ideham Alaik, S.Ag, SH sebagai narasumber.
Kedua narasumber itu dihadirkan untuk menjelaskan secara rinci tentang cara, syarat, dan lembaga yang bisa mendampingi warga kurang mampu di Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong untuk mendapatkan bantuan hukum.
Kepada warga, Ideham Alaiek menuturkan, warga negara Indonesia yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dijamin melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di Kaltim, hak itu juga diatur dalam Perda 5/2019, dan Pergub 56/2021.
Menurut undang-undang, perda, dan pergub ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Sementara non-litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan, seperti negosiasi atau mediasi.
Bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan negara meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Orang yang berhak dapat bantuan hukum gratis Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Artinya, yang berhak mendapat bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan.
Sementara itu, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis Untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, pemohon harus memenuhi syarat-syarat:
Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
Kedua, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
"Selain itu pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum, dilengkapi identitas fotokopi KTP. Permohonan ditandatangi atau dicap jempol," tutur Ideham Alaiek.
Sementara itu, Hendri Sutrisno mengatakan, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, warga harus mengajukannya ke LBH yang sudah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
"LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara sudah terakreditas dan siap untuk memberikan bantuan hukum ke warga yang membutuhkan," tutupnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang
- Diusung PDIP dan Demokrat, Isran-Hadi Daftar Pencalonan Pilgub Kaltim di Hari Kedua
- Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakat Perkuat Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan
- 79 Tahun Kemerdekaan RI, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Tekankan Kualitas SDM dan Pendidikan untuk Masa Depan Benua Etam