Kaltim

PC PMII Samarinda Nilai Pemerintah Tak Tegas terhadap Kejahatan Lingkungan Terstruktur Lewat Tambang Ilegal

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 03 April 2023 19:42
PC PMII Samarinda Nilai Pemerintah Tak Tegas terhadap Kejahatan Lingkungan Terstruktur Lewat Tambang Ilegal
Ketua PC PMII Samarinda, Ahmad Naelul Abrori. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Samarinda kembali angkat suara soal kejahatan lingkungan terstruktur melalui tambang ilegal. 

Ketua PC PMII Samarinda, Ahmad Naelul Abrori mengungkapkan, kerusakan lingkungan di sejumlah titik di Kaltim terus terjadi akibat eksistensi tambang ilegal. Tak hanya memperparah kerusakan lingkungan, tapi juga membahayakan keselamatan ruang hidup banyak orang. 

"Serta merugikan negara dengan hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Pajak Negara (PPN)," ungkapnya melalui rilis pers resminya. 

Abrori juga menilai, aktivitas tambang ilegal sulit diurai karena banyak pihak yang terlibat. Apalagi hingga melibatkan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, pemerintah dinilai gagal untuk memberantasnya. 

"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang terstruktur, karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan cenderung melibatkan banyak pihak," tegasnya.

Mustahil tambang ilegal bisa dimusnahkan jika tidak ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk menindak. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektar operasinya. 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022 namun minim tindakan aparat penegak hukum. 

"Hingga saat ini tambang ilegal yang marak terjadi di Kaltim ada di Kutai Kartanegara (Kukar) yakni Jonggon, Kedang Ipil, Desa Mulawarman, Desa Sumber Sari Loa Kulu, Sanga-sanga, Marang Kayu dan lainnya," tambah Abrori. 

Sementara di Samarinda berada di Muang Dalam Lempake, Makroman, Palaran dan Bukit Pinang. Selama ini penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambang. Semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal. 

Termasuk kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Menurut Abrori, itulah yang membuat peristiwa hukum pertambangan ilegal di Kaltim sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur. 

Oleh sebab itu, PC PMII Samarinda membawa sejumlah tuntutan. Pertama, mengutuk segala aktivitas tambang ilegal di Kaltim khususnya Samarinda karena ikut turut dalam memparah kerusakan lingkungan secara terstruktur. 

Kedua, solidaritas mendukung sepenuhnya warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kukar, untuk terus berjuang mengusir tambang ilegal dari desanya. Serta ketiga, mendesak Pemprov Kaltim dan Polda Kaltim terkhusus di Samarinda, agar tidak bungkam dan mengabaikan terhadap warganya yang berjuang
sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya