Kukar

Peluang Tanaman Porang Bagus, Distarnak Kukar Tunggu Aturan Regulasi Pemerintah Pusat

Kaltim Today
07 Juli 2021 20:13
Peluang Tanaman Porang Bagus, Distarnak Kukar Tunggu Aturan Regulasi Pemerintah Pusat
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Perternakan Kukar, Sugiono. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tanaman porang yang masuk jenis umbi-umbian kini mempunyai daya tarik tersendiri. Pasalnya, mempunyai nilai jual tinggi sehingga bisa membuat para petani sejahtera.

Tanaman yang masa panennya seki tar 7 bulan sejak masa tanam ini bisa menghasilkan puluhan kilogram tergantung luas lahannya.

Diketahui, harga pasar porang sekilonya bisa mencapai kisaran Rp8 ribu, jika memiliki lahan seluas 1 hektar memungkinkan para petani mendapatkan keuntungan ratusan juta. Meski begitu, jumlah petani porang di Kutai Kartanegara (Kukar) masih cenderung sedikit.

"Jumlahnya sekitar 14 petani sudah menanam sekaligus budidaya tanaman porang yang tersebar dibeberapa kecamatan," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Perternakan (Distarnak) Kukar, Sugiono saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Rabu (7/7/2021).

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Salah satu kendala jumlah petani sedikit lantaran harga jual bibit porang terbilang mahal yakni porang katak sekitar Rp200-300 ribu perkilonya. Kalau yang polibet harga satuannya capai Rp2,500-3,500. Meskipun bibitnya mahal, namun harga jual porang perkilonya sekitar Rp8 ribu tetapi sewaktu-waktu bisa berubah.

Dia menyebutkan, porang sangat banyak manfaatnya sehingga sangat laku dipasaran, bukan hanya di Indonesia saja tetapi di luar negeri. Karena porang sebagai bahan baku pembuatan lem pesawat, kosmetik, mie, beras shirataki dan banyak lagi. Bahkan harga sekilo beras shirataki bisa mencapai Rp200 ribu.

"Pembinaan petani porang sudah dilakukan melalui tenaga kita di lapangan yang tersebar seluruh kecamatan," tutur Sugiono.

Kendati, masih terdapat kendala untuk mengembangkan tanaman porang. Bukan hanya di Kukar melainkan di kabupaten lainnya. Syarat untuk diperjual belikan harus bersertifikat.

Kementerian Pertanian RI, masih dalam proses pengkajian untuk membuat regulasi peraturan mekanisme tanaman porang. Dengan adanya aturan nanti, salah satunya akan menentukan jenis porang varietas, tersertifikasi dan penjualannya. Sehingga saat musim panen petani tidak binggung mau dijual kemana.

"Syaratnya harus dilepas menteri dulu kalau belum mana bisa kita sertifikasi," tuturnya.

Namun, dia memastikan prospek tanaman porang kedepan akan bagus karena ada regulasi aturan dari kementerian. Nanti, pihaknya juga akan memberikan bantuan benih bibit kepada para petani yang ingin menanam.

"Mudah-mudahan para petani bisa sejahtera" tutup Sugiono.

[SUP | NON]



Berita Lainnya