Bontang
Pembahasan Raperda Pengelolaan Perikanan Ditunda, BW: Draft Tidak Sesuai
Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi menggelar rapat kerja terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan.
Namun, pembahasan raperda tersebut tidak memasuki pembahasan lebih detail terkait pasal-pasal yang tertuang dalam draft yang diterima oleh DPRD Bontang.
Wakil Ketua Komisi II, Bakhtiar Wakkang menilai, draft raperda yang diterima tidak sesuai dengan tujuan awal munculnya usulan raperda terkait pengelolaan perikanan tersebut.
BW, sapaan akrabnya menyampaikan, raperda ini merupakan usulan murni dari DPRD Bontang dan sudah masuk dalam usulan prolegda, tapi hingga saat ini belum dieksekusi sebab Bontang mengalami defisit anggaran. Sehingga tahun 2022 ini kembali dirancang.
“Ini kan tujuan usulan awalnya untuk kemandirian fiskal, dengan harapan raperda itu nanti bisa memberikan PAD terhadap Pemerintah Kota Bontang,” ujanrnya, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, draft raperda yang ada saat ini hanya tertuang terkait pembinaan saja, tidak ada nilai manfaat yang diterima oleh daerah.
“Draft yang kami terima ini tidak sesuai dengan filosofi awal kemunculan raperda ini, bisa saya bilang ini KW-nya. Saya minga draft yang sekarang harus dirombak dikembalikan sesuai tujuan utamanya,” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut, dia mengusulkan untuk terlebih dahulu melakukan kunjungan ke provinsi dan Universitas Mulawarman untuk bisa berkordinasi terkait raperda tersebut, sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014, pengelolaan perikanan menjadi wewenang provinsi. Sementara daerah hanya bagian pengelolaan perikanan di darat saja.
“Harus dibuat MOU dengan provinsi, yang bukan wewenang kami bisa dibuat kerjasama, supaya ada nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Bontang,” tandasnya.
Dikonfirmasi ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Kota Bontang, Syaifullah menyebutkan, pihaknya setuju saja apabila ingin merombak raperda tersebut.
“Jadi nanti kalau berkunjung ke provinsi dan Universitas Mulawarman bukan hanya sekedar minta saran tapi pengajuan untuk perombakan karena jika terjadi perombakan maka propemperda juga harus menyesuaikan karena propemperda sebelumnya tentang pengelolaan perikanan,” terangnya.
[LA | NON | ADV DPRD BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kernel PT EUP Kembali Tumpah di Jalan, Faisal Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan
- Buntut Foto Basri Bertemu Pejabat Pemkot Tersebar, Bawaslu Bontang akan Lakukan Penelurusan
- Wali Murid SMA Negeri 1 Bontang Keluhkan Tarikan Iuran Listrik, Kepsek Sebut Operasional Sekolah Membengkak
- Shemmy Permata Sari Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital
- Basri Kedapatan Temui Pejabat Pemkot, Pengamat: Mainnya 'Kurang Cantik'