Kukar
Pembangunan Bendungan Marangkayu Bakal Dilanjutkan, Irwan Minta Hak Warga Diutamakan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Balai Wilayah Sungai Kalimantan V bakal melanjutkan pengerjaan konstruksi dan pembayaran pembebasan lahan masyarakat di area Bendungan Marangkayu. Ditargetkan, pembayaran rampung di pertengahan tahun 2024 mendatang.
Kepala BWS Kalimantan IV Harya Muldianto menjelaskan, lanjutan fisik konstruksi bendungan akan berjalan tahun ini. Termasuk pembangunan penggenangan air tahap pertama.
Selain itu, pihaknya juga fokus menyelesaikan masalah pembayaran lahan milik masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan tambahan tersebut. Hal ini untuk memudahkan pengerjaan genangan air tahap I.
"Kami coba percepatan (genangan) tahap I tuntas, kemudian dilanjutkan ke tahap II. Targetnya tahap I dan II bisa selesai (pembayaran lahan) pertengahan tahun 2024, secara bertahap," kata Harya saat mengunjungi bendungan Marangkayu bersama Anggota Komisi V DPR RI, Irwan pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Di hadapan pemilik lahan dan Kepala Desa Sebuntal, dia menyebutkan, luas lahan yang digunakan untuk area genangan tahap I dan II sekitar 678 hektar.
Sedangkan tahap I ada sekitar 195 bidang tanah dengan luas kurang lebih 200 hektar.
Sedangkan lahan yang masih sengketa atau tumpang tindih akan tetap dibayarkan. Hanya saja, biaya pembebasan (uang) bakal ditaruh ke pengadilan hingga persoalan terselesaikan.
"Meskipun titipkan di pengadilan, uangnya tetap ada," ungkap perwakilan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Yulius Yuwono Saputra.
Sementara anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengungkapkan, di sela penuntasan bendungan Marangkayu, hal yang paling penting adalah hak-hak masyarakat yang lahannya masuk dalam area bendungan harus diselesaikan juga.
Sebab, setiap pembangunan dilakukan oleh pemerintah harus membuat masyarakatnya sejahtera. Jika prosesnya menghilangkan prinsip keadilan dan kesejahteraan, maka akan nihil.
"Bagaimana masyarakat bisa sejahtera, kalau hak yang menjadi kehidupan mereka itu tidak dituntaskan dan tidak diberikan," tegas Irwan.
Politisi Fraksi Demokrat tersebut menyebutkan, jika suatu saat ada masalah tumpang tindih sengketa lahan hingga harus diselesaikan di pengadilan, maka pihaknya akan mendampingi masyarakat. Apabila diperlukan, ia bakal menyiapkan pengacara.
"Kalau perlu kami menyiapkan pengacara dan lain-lain untuk membela hak-hak masyarakat," sambung Ketua DPD Demokrat Kaltim.
Diketahui, pembebasan lahan semula dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dari 2007 hingga 2011. Kemudian, dilanjutkan oleh Pemprov Kaltim dan diambil alih oleh pemerintah pusat sejak 2019 lalu.
Pembayaran melalui Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN)- lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan. Tercatat, sudah ada 94 bidang tanah yang telah dibebaskan. Masih ada ratusan bidang yang perlu diselesaikan.
Bendungan Marangkayu tak hanya diperuntukkan untuk jaringan irigasi pertanian di Kecamatan Marangkayu dan sekitarnya. Tetapi juga menjadi sumber air baku untuk menyuplai ke Bontang yang masih kekurangan air bersih.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Warga PPU Tak Pernah Dilibatkan Pemerintah Soal Sengketa Lahan, Sebut Otorita IKN Gaib karena Sulit Ditemui
- 2.086 Hektare Lahan IKN Bermasalah, AHY Sebut Presiden Minta Penyelesaian Humanis
- 803 Petugas Kebersihan di Kukar Terima Paket Sembako dari SKK Migas dan Pemkab
- Pemkot Balikpapan Menangkan Sengketa Lahan RS Balikpapan Barat, Pembangunan Segera Dimulai
- Pemkab Kukar Prioritaskan Keselamatan Masyarakat dalam Rencana Tindak Darurat Bendungan Marangkayu