Advertorial
Pemda PPU Siap Tindak Tegas Pelaku Repackaging Beras Tak Sesuai Takaran

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) tak tinggal diam menghadapi temuan pelanggaran dalam distribusi barang kebutuhan pokok.
Setelah menggelar inspeksi mendadak yang menemukan repackaging beras dengan takaran tidak sesuai, kepala dinas setempat memastikan akan menerapkan sanksi secara bertahap hingga pada penindakan pidana jika pelaku mengulangi kesalahan yang sama.
"Kalau ternyata di lapangan temuannya baru awal, kita kasih peringatan ke pedagang untuk tidak dijual. Kemudian, kita sampaikan ke penyidik perdagangan," ujar Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto.
Kebijakan sanksi yang dimaksud mencakup pendekatan persuasif pada tahap awal, sekaligus menjadi instrumen edukatif agar pedagang tidak semena-mena mempermainkan takaran dan kemasan produk. Namun toleransi hanya berlaku sekali. Dinas tidak akan mentolerir pelanggaran yang diulang, apalagi jika sudah ada peringatan tertulis sebelumnya.
"Salah satu contohnya tuh kemarin ada yang ditarik dari peredaran tuh salah satu merek. Kemudian, ada juga temuan yang repackaging kita minta stop dan kita larang serta berikan teguran tertulis," lanjut Margono.
Ia menegaskan, langkah itu dilakukan bukan semata demi penertiban administratif, melainkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di sektor perdagangan. Sebab, manipulasi takaran dan pelabelan barang merupakan pelanggaran yang bisa masuk ranah hukum jika terus diabaikan.
Dalam kasus-kasus tertentu, pihaknya bahkan langsung melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha. Hasil dari tera tersebut akan menjadi rujukan bagi pengambilan tindakan lebih lanjut.
"Timbangan juga kita lakukan tera ulang. Kalau nanti mereka masih mengulang yah kita tindak, kan pidana itu. Terlebih, ini bagian dari edukasi juga jangan seenaknya, ini ada unsur pidananya," ujar Margono.
Dinas KUKM Perindag tak segan mengambil langkah tegas. Jika setelah mendapat peringatan masih ditemukan praktik serupa, Pemda akan meminta produk tersebut ditarik kembali dari peredaran, dan menyerahkan proses hukum ke pihak penyidik.
"Kalau nanti di kemudian hari kita temukan ada produk yang seperti itu lagi tegas kita akn minta ditarik dari peredaran," tegasnya.
Margono juga membuka peluang tindak lanjut secara hukum pidana jika pelaku usaha terbukti mengulang pelanggaran yang sudah ditegur.
"Kemudian, kalau ada unsur pidananya dan masih mengulang tetap kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Prabowo Tetapkan HPP Gabah Rp 6.500 per Kg, Siap Tindak Tegas Pihak yang Merugikan Petani
- Program Makanan Bergizi Gratis Berjalan Lancar, Kantor Cabang Bulog Samarinda Sediakan 1.000 Ton Beras
- Keterbatasan Gudang Penyimpanan, Bulog Berau Belum Serap Gabah dari Petani
- Pemerintah Bakal Hentikan Impor Pangan pada 2025, Ini Daftar Komoditasnya
- Bapanas Sebut Pengenaan PPN 12 Persen pada Beras Hanya untuk Beras Impor Keperluan Komersial