Headline
Pemerintah Segera Salurkan 6 Bantuan Sosial Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah tak hanya memperpanjang, tapi juga menambah daftar kabupaten/kota yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya, Samarinda.
Di tengah pengetatan itu, Presiden Jokowi memastikan akan segera mengucurkan bantuan untuk menunjang kebutuhan warga selama pembatasan dilakukan.
Jokowi mengatakan, bantuan yang dialokasikan pemerintah kepada warga untuk perlindungan sosial mencapai Rp 55,21 triliun.
"Anggaran itu untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," katanya pada Selasa (20/7/2021).
Berikut rincian bantuan sosial yang akan diberikan selama PPKM Darurat:
- Bantuan tunai
- Bantuan sembako
- Bantuan kuota internet
- Subsidi listrik
- Insentif usaha mikro informal Rp 1,2 juta per pelaku
- Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku
Dikatakan Jokowi, bantuan tersebut bakal segera disalurkan. Perintah sudah disampaikan kepada menteri terkait.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut ke warga yang berhak menerima," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli atau akhir pekan ini untuk Jawa-Bali. Di Kaltim, PPKM Darurat atau kini disebut PPKM level 4, PPKM level tertinggi, diterapkan hingga akhir Juli.
Jokowi mengumumkan kebijakan tersebut melalui konferensi pers virtual bertepatan dengan hari terakhir PPKM Darurat, yakni Selasa (20/7/2021). Sebelumnya, PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli.
[TOS]
Related Posts
- Kaltim Today Menerima Penghargaan di Local Media Summit 2024
- Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemred Floresa, Tuntut Usut Tuntas Pelaku Penghalang Kerja Jurnalistik
- Kolaborasi Memperkaya Arus Informasi Inspiratif di Local Media Summit 2024
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- Panduan dan Link Pembelian E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2024