Kutim

Pemkab Kutim: ASN Tak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kaltim Today
18 April 2022 17:39
Pemkab Kutim: ASN Tak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah. (Ella/Kaltimtoday).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Libur Hari Raya sudah semakin dekat. Tak seperti dua tahun sebelumnya ada larangan untuk mudik dan keluar kota karena adanya pandemi Covid-19. Tahun ini, ada kelonggaran aturan dengan di perbolehkan mudik, takterkecuali para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan, juga tentunya sudah ada yang menyiapkan keberangkatan menuju kampung tercinta untuk kumpul keluarga di hari yang fitri.

Namun begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tidak mengharapkan kepulangan para pejabat dengan menggunakan segala fasilitas negara, dimanfaatkan hingga ke luar batas wilayah kedinasan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim)telah mencium aroma-aroma potensi pemanfaatan fasilitas negara yang dapat melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah menyatakan, telah ada aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas pada momen Idulfitri. Yakni, Surat Edaran (SE) Kemenpan dan Reformasi Birokrasi No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Maka pihaknya mewanti-wanti, para pejabat supaya jangan menutup mata terhadap adanya aturan dalam SE tersebut. Bahwa, dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik Idulfitri.

“Maka dengan adanya SE tersebut kami memberitahukan kepada pejabat struktural eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat non-struktural di lingkungan Pemkab Kutim. Satpol PP Kutim bekerjasama dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Dishub (Dinas Perhubungan) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim akan melakukan monitoring sekaligus menindak tegas bagi pemakaian kendaraan dinas, khususnya kendaraan roda empat, bilamana melanggar ketentuan SE dimaksud,” tegas Didi, Senin (18/4/2022).

Dirinya berharap, agar para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim mau menghargai aturan dalam SE tersebut. Supaya fasilitas negara tetap dapat dijalankan sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Maka dari itu dirinya menegaskan, Satpol PP minta kepada para ASN Pemkab Kutim, dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik. Apalagi bila mudik dilakukan ke daerah yang melewati batas wilayah kedinasan, tentu hal itu tidak tepat.

“Kami harapkan kerjasamanya kepada para pejabat ASN Pemkab Kutim. Semoga berkenan, dan semoga kita semua bisa mudik dengan aman dan lancar, serta bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tercinta dengan damai dan penuh kasih sayang,” harapnya.

Meski demikian, tidak semua mobil dinas harus diparkir di garasi. Perkecualian itu untuk mobil operasional, ambulans dan kendaraan satpol PP. Termasuk beberapa mobil yang dipakai untuk kegiatan dinas.

“Kalau untuk keperluan dinas, mobil bisa dipakai,” terangnya.

Untuk mengawasi pelanggaran tersebut, Didi mengatakan, satpol PP akan aktif mengecek pelaksanaannya di lapangan. Jika ada pejabat atau PNS yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, akan langsung dilaporkan ke sekretaris daerah Kutim.

“Jangan sampai ada teguran tertulis. Maka wajib dipatuhi,” pinta Didi. 

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya