Daerah
Pemkot Samarinda Sasar 1.360 Titik Pemasangan LPJU, Pakai Metode Kabel Tanam
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah mematangkan teknis pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Rencananya, LPJU akan dipasang menyebar ke 35 ruas jalan dengan total 1.360 titik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mendorong Dishub untuk menjalin koordinasi lintas perangkat daerah agar pemasangan LPJU dapat berjalan lancar.
“Saya minta Dishub selalu menjalin koordinasi dalam pelaksanaannya dengan Dinas PUPR dan OPD terkait lainnya, agar proses di lapangan berjalan optimal dan terintegrasi," katanya belum lama ini.
Menurutnya, pemasangan LPJU di Kota Tepian wajib memperhatikan aspek estetika kota dan tata ruang yang tertib. Termasuk proses penempatan posisi LPJU yang tidak boleh mengganggu fungsi utama dari fasilitas publik.
“Pemasangan tidak boleh mengganggu ruang air, trotoar, atau drainase kita. Sehingga tidak saja pemasangan itu memastikan mengandung prinsip-prinsip estetika, tapi juga menyangkut tentang irisannya dengan fungsi trotoar.”
Apabila pemasangan LPJU ternyata perlu membongkar trotoar, Andi Harun menginstruksikan Dishub untuk dapat mengembalikannya seperti sedia kala.
“Harus mengembalikan seperti keadaan semula. Misalnya jika materialnya itu andesit, maka dia harus mengembalikan kembali ke bahan andesit.”
Andi Harun memastikan, dalam pelaksanaan pemasangan LPJU pihaknya akan turut memprioritaskan aturan atau regulasi yang berlaku berikut dengan aspek keamanan.
”Kami mewanti-wanti agar pelaksananya harus mematuhi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku dan seluruh material LPJU aman.”
Adapun nantinya, LPJU yang akan diimplementasikan Pemkot Samarinda menggunakan kabel tanam layaknya yang saat ini telah beroperasi di Kawasan Citra Niaga. Lebih jauh, metode kabel tanam juga akan ditunjang dengan sistem meterisasi guna menjamin efisiensi kerja sama dengan PLN.
“Misal kabel tanamnya, apa lagi jalan atau trotoar kita kerap mengalami genangan. Jadi kabel yang dipasang harus sesuai standar nasional Indonesia yang kita perhatikan aspek keamanannya.”
Tiga aspek krusial seperti estetika, fungsi fasilitas publik, dan keamanan ditegaskannya wajib terpenuhi. Jika hal itu tidak dipenuhi, ia menginstruksikan agar pejabat pelaksana di Dishub tidak menandatangani Final Hand Over (FHO) atau dokumen berita acara serah terima pekerjaan.
“Jika tidak memenuhi tiga hal ini, maka saya tegaskan FHO tidak boleh ditandatangani,” tutupnya.
[NKH]
Related Posts
- Pegadaian Mengajar Perkuat Literasi Keuangan Generasi Z di Samarinda Selama Akhir 2025
- Aplikasi Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Siap Diluncurkan, Gelombang Pertama Sasar Hampir 2.000 Pedagang
- Efisiensi Anggaran 2026, Andi Harun Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Samarinda
- Ketua DPRD Soroti Mangkraknya Hotel Atlet, Minta Pemprov Serius Garap Potensi PAD
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan Tinggi di Sejumlah Wilayah Kaltim pada 11–20 Desember 2025









