Samarinda
Pemkot Samarinda Tegas Beri Larangan untuk Layanan Zakat dan Tukar Uang di Pinggir Jalan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tiap tahun, pelayanan zakat fitrah dan penukaran uang berbagai pecahan jelang lebaran selalu jadi pemandangan lazim di Samarinda. Tapi kali ini, Pemkot Samarinda memberi larangan tegas untuk dua hal tersebut.
Pemkot Samarinda sudah mengeluarkan surat edaran soal larangan pelayanan zakat fitrah dan penukaran uang. Biasanya tempat yang disasar adalah pinggir jalan atau trotoar.
"Kami sudah mengeluarkan edaran untuk tidak ada pihak-pihak yang melakukan penukaran uang secara ilegal. Apalagi menggunakan tempat-tempat publik, seperti trotoar," ujar Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi.
Dia mengimbau masyarakat untuk menukar uang di tempat resmi sebagai upaya agar terhindar dari mendapat uang ilegal atau palsu.
Hal itu berlaku sama untuk pelayanan zakat fitrah di pinggir jalan. Tempo hari, berdasarkan pantauan Kaltimtoday.co di Jalan S Parman, tampak petugas Satpol PP menghampiri layanan zakat fitrah yang memasang tenda di pinggir jalan. Petugas layanan zakat fitrah itu tampak diberikan teguran lisan.
Surar edaran yang dikeluarkan Pemkot Samarinda berupa Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 300//0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran.
Ada 3 poin yang ada di dalam surat tersebut. Pertama, gerai zakat tidak diperkenankan lagi dibuka di atas trotoar atau daerah milik jalan.
Kedua, kegiatan tukar menukar uang lebaran hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi (perbankan/POS). Ketiga, pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), aparat Kepolisian Resor Samarinda, Satpol PP Samarinda, dan kecamatan serta kelurahan di Samarinda.
"Untuk masyarakat yang ingin menyerahkan zakat fitrah bisa ke BAZNAS secara langsung atau ke masjid terdekat," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Berau Coal Raih Penghargaan Donatur CSR Terbaik 2024, Kembali Serahkan ZIS Rp 1,3 Miliar ke Baznas Berau
- Panduan Cara Bayar dan Besaran Zakat Fitrah Kota Samarinda 2024
- Jangan Sampai Keliru! Berikut 170 Lembaga Amil Zakat Resmi yang Telah Memiliki Izin dari Kementerian Agama
- Kenali Jenis -Jenis dan Cara Menghitung Zakat Mal
- Pemkot Samarinda Kucurkan Dana Rp 3,6 Miliar, Sediakan 866 Lapak untuk Relokasi Pedagang Pasar Pagi