Nasional
Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, DPD Dibuka Mulai 1-14 Mei, Ini Persyaratannya
Kaltimtoday.co - KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD, dan DPD mulai hari ini, 1 Mei 2023. Pendaftaran akan dibuka hingga 14 Mei mendatang.
Berdasarkan surat pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, pendaftaran dibuka selama 14 hari.
Calon anggota legislatif DPR RI yang ingin mendaftar, dapat mengajukan pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Bagi bacaleg DPRD kabupaten/kota, pendaftaran dilakukan oleh pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan pada 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
Adapun dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan);
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau?
dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Adapun partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan Diam-Diam untuk RUU Pilkada
- Revisi UU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR Sebut Tetap Berlaku Putusan MK
- Berita Terkini! DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
- Indonesia Gaungkan “Peringatan Darurat”, Ini Asal Usul Video Garuda Berlatar Biru yang Rilis Sejak 2 Tahun Lalu
- Pakar Hukum Serukan Boikot Pilkada 2024 Jika Putusan MK Diabaikan DPR dan Pemerintah