Advertorial

Pengelolaan RTH Belum Maksimal, DLHK Kukar Upayakan Perawatan di Tengah Keterbatasan

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 03 Oktober 2025 18:41
Pengelolaan RTH Belum Maksimal, DLHK Kukar Upayakan Perawatan di Tengah Keterbatasan
RTH Taman Enggang, Tenggarong. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejak tahun lalu, kewenangan mengelola ruang terbuka hijau (RTH) di Kutai Kartanegara (Kukar) resmi berpindah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Perubahan ini membuat DLHK kini harus turun langsung mengurus pemeliharaan taman kota hingga pohon-pohon di tepi jalan.

Namun, tantangan langsung muncul di tahun pertama. Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo, menyebut pengelolaan RTH tidak bisa berjalan mulus hanya dengan mengandalkan tim internal. Keterbatasan anggaran dan tenaga membuat dinas harus putar otak agar permintaan warga tetap bisa ditangani.

“Dana untuk pemeliharaan sangat minim. Kami berupaya memaksimalkan pasukan Merah Putih dan pegawai di dinas, tapi kalau ada kasus tertentu, tidak bisa hanya ditangani DLHK,” kata Slamet, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, banyak laporan masuk dari masyarakat, mulai dari pemangkasan pohon yang mengganggu jalan hingga penanganan pohon yang mengenai jaringan listrik. Untuk kasus seperti ini, DLHK wajib melibatkan pihak lain agar tidak menimbulkan risiko.

“Kalau pohon kena jaringan listrik atau telekomunikasi, otomatis harus berkoordinasi dengan PLN atau Telkom. Bahkan, penanganan di Tenggarong Seberang kemarin kami lakukan bersama Damkar, BPBD, sampai perusahaan sekitar,” jelas Slamet.

Kolaborasi lintas instansi, lanjutnya, jadi kunci agar penanganan bisa cepat tanpa membebani satu pihak. Pasalnya, selain anggaran yang terbatas, jumlah lokasi RTH di Kukar cukup banyak dan tersebar di berbagai kecamatan.

Meski sudah setahun berjalan, Slamet mengakui data detail soal jumlah dan luasan RTH di Kukar masih belum lengkap. DLHK masih menunggu pelimpahan penuh dari Perkim, sebab selama ini yang diterima baru data spot-spot taman tanpa rincian jelas.

“Data yang diberikan Perkim itu belum detail. Kami masih dalam proses identifikasi, mana saja yang resmi masuk kewenangan DLHK,” ujarnya.

Sejumlah RTH yang sudah masuk daftar tanggung jawab DLHK antara lain Taman Pintar, Taman Ulin, kawasan bawah jembatan, hingga Taman Enggang di Tenggarong.

Ke depan, Slamet menekankan, pemutakhiran data dan dukungan anggaran akan sangat menentukan kualitas pengelolaan RTH di Kukar. 

“Kalau sudah jelas datanya dan dukungan anggaran memadai, kami bisa membuat skema pemeliharaan rutin, bukan hanya menunggu laporan masyarakat,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya