Opini
Peran KPPN dalam Special Mission Advisory: Membuka Pintu Akses Modal dan Pasar bagi UMKM

Oleh: Gilar Angga Yudatama (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil)
Saat ini, perkembangan digitalisasi berjalan secara masif di seluruh bidang, termasuk di bidang pengelolaan perbendaharaan negara. Untuk merespon dinamika tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melaksanakan penajaman fungsi dan organisasi dengan melaksanakan tugas Treasury, Regional Economist, dan Financial Advisory (TREFA).
Melalui tugas tersebut, KPPN secara perlahan meninggalkan peran tradisionalnya dari "kasir negara" menjadi Financial Advisor, dengan mandat strategis dalam mengawal belanja APBN agar menghasilkan outcome yang nyata bagi pembangunan ekonomi di wilayahnya.
Pelaksanaan tugas TREFA pada KPPN dilandasi oleh Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-32/PB/2024 tentang Program Penguatan Peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selaku Financial Advisor. Program tersebut terdiri dari tiga pilar utama, yaitu Central Government Advisory, Local Government Advisory, dan Special Mission Advisory.
Jika pada Program Central Government Advisory dan Local Government Advisory yang menjadi fokus adalah instansi pemerintah, maka pada Program Special Mission Advisory KPPN mengambil peran pada sektor strategis lainnya, salah satunya adalah pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). KPPN menjadi katalisator yang menjembatani antara kekuatan fiskal pemerintah dengan potensi ekonomi kerakyatan.
Melalui perannya sebagai Financial Advisor, KPPN memberikan tiga pintu akses utama demi memastikan UMKM lokal naik kelas dan menjadi sumbu utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pintu Akses pada Modal Kredibel (Pembiayaan)
Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh para pelaku UMKM adalah keterbatasan modal kerja dan kesulitan dalam mengakses pinjaman bank karena kerap dianggap tidak bankable. KPPN hadir untuk mengatasi hambatan tersebut melalui perannya sebagai Special Mission Advisory melalui Pengembangan Kredit Program.
KPPN tidak secara langsung menyalurkan kredit, tetapi memastikan kriteria pelaku UMKM yang layak menerimanya. KPPN secara aktif memberikan edukasi dan pendampingan terkait pembiayaan program pemerintah, seperti Kredit Ultra Mikro (UMi). Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di wilayah kerjanya.
Selain itu, KPPN juga melakukan pendampingan dalam hal membantu UMKM menyusun laporan keuangan yang kredibel. KPPN menyosialisasikan penggunaan aplikasi pencatatan keuangan sederhana, seperti aplikasi SIAPIK.
Dengan laporan keuangan yang tertata, UMKM dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas usaha serta menjadikannya mitra yang dapat dipercaya oleh lembaga keuangan. Kredibilitas ini adalah kunci untuk membuka pintu akses ke modal yang lebih besar dan bersaing.
Pintu Akses ke Pasar Pemerintah (Belanja APBN)
Salah satu pangsa pasar terbesar di suatu wilayah adalah belanja pemerintah atau belanja APBN yang dilakukan oleh para Satuan Kerja (Satker). Namun, para pelaku UMKM kerap mengalami kendala dalam menembus birokrasi pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengatasi masalah ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah meluncurkan inovasi “Digipay Satu”, sebuah platform marketplace yang mengintegrasikan Satker Kementerian/Lembaga dengan UMKM lokal.
KPPN secara masif mendorong dan menyosialisasikan implementasi Digipay Satu karena platform tersebut memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM dengan menyediakan pasar bagi para Penyedia yang terdaftar. Digipay Satu memberikan akses bagi pelaku UMKM untuk menjadi pemasok barang dan jasa kebutuhan operasional pemerintah.
KPPN mengimbau Satker untuk bertransaksi secara aktif menggunakan Digipay Satu dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Hal ini dapat memastikan bahwa anggaran rutin Satker disalurkan untuk membeli barang dan jasa dari vendor UMKM lokal yang terdaftar di platform tersebut.
Selain itu, Digipay Satu memastikan segala transaksi dilakukan secara digital (cashless), terekam, dan transparan. KPPN aktif mengadakan asistensi kepada Satker dan pelaku UMKM agar mereka terbiasa menggunakan platform ini sehingga menghilangkan proses administrasi manual yang rumit.
Peran KPPN dapat dikatakan sebagai "penjamin" pasar bagi pelaku UMKM. Dengan adanya imbauan dalam bertransaksi digital, UMKM mendapatkan kepastian pasar institusional dan dana APBN dapat dipastikan berputar di ekonomi daerah wilayah tersebut sehingga menghasilkan efek berganda yang signifikan.
Pintu Akses pada Kualitas dan Jaringan
Selain memberikan akses terhadap permodalan dan pangsa pasar yang lebih luas, para pelaku UMKM juga membutuhkan peningkatan kualitas produk dan perluasan jaringan (networking) untuk dapat bersaing.
Banyak KPPN yang menyediakan Pojok UMKM pada Ruang Front Office mereka. Dengan adanya Pojok UMKM tersebut, Ruang Front Office tidak hanya menjadi tempat dalam memberikan layanan konsultasi kepada Satker, tetapi juga untuk memamerkan dan memasarkan produk-produk unggulan UMKM lokal secara gratis. Hal ini dapat meningkatkan visibilitas produk UMKM di mata Satker Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan stakeholder KPPN lainnya, yang sekaligus mendorong branding produk UMKM tersebut.
KPPN juga kerap mengadakan forum-forum Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Session yang mengundang stakeholder, seperti Perbankan, Dinas Koperasi, dan lain-lain untuk memberikan pendampingan teknis kepada UMKM mengenai regulasi dan standarisasi produk. KPPN bertindak sebagai rumah alternatif bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas diri dan memperluas jaringan serta memastikan mereka siap menghadapi persaingan pasar yang lebih luas.
KPPN sebagai Katalisator Ekonomi Kerakyatan
Peran KPPN sebagai Financial Advisor, khususnya melalui Special Mission Advisory yang berfokus pada Pemberdayaan UMKM, adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk memastikan APBN tidak hanya terkelola dengan baik, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
KPPN telah bertransformasi dari sekadar melakukan pencairan dana APBN menjadi katalisator ekonomi kerakyatan. Melalui peran proaktif ini, KPPN memastikan pertumbuhan UMKM terakselerasi di wilayah kerjanya serta menjadikan UMKM pondasi yang kuat dan berkelanjutan bagi pembangunan ekonomi lokal.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Bazar Produk Kelautan dan Perikanan Kaltim Dorong UMKM Tingkatkan Inovasi
- Sosialisasi KI, Donor Darah, hingga Bazar UMKM Meriahkan Hari Bhakti Pengayoman ke-80 Kemenkumham Kaltim
- DPRD Samarinda Dorong Perlindungan UMKM dalam Raperda Produk Lokal, Target Rampung Tahun Ini
- Resmi Dilantik, Pemkab Dorong Pengurus Baru Dekranasda Berau Bantu Pasarkan Produk Lokal
- Kemendag Resmikan Export Center Balikpapan, Dorong UMKM Kaltim Tembus Pasar Global