Opini
Peran Ombudsman dalam Melindungi Kelompok Rentan dari Pelayanan Publik yang Diskriminatif
Oleh: Widya Hardini (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman angkatan 2021)
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga yang independen terbentuk pada 10 maret 2000 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Ombudsman Nasional. Namun, untuk memperkuat kedudukannya, diperlukan dasar hukum yang lebih kokoh, yang akhirnya terwujud dengan pengesahan UU No. 37/2008.
Terbentuk nya Ombudsman Republik Indonesia untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Lembaga ini memiliki tugas utama yaitu untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan swasta yang memberikan pelayanan publik tertentu.
Fungsi utama Ombudsman adalah menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan laporan dari masyarakat mengenai maladministrasi dalam pelayanan publik. Bentuk maladministrasi ini bisa berupa penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, penyimpangan prosedur, serta praktik-praktik tidak adil lainnya.
Tujuan dari Ombudsman Republik Indonesia adalah untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Institusi ini tidak terpengaruh oleh kekuatan lain dan memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya. Ombudsman Republik Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai organisasi internasional dan telah melakukan banyak hal untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan kelembagaan.
Pada pasal 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut memuat tentang tujuan Ombudsman diantaranya
a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera.
b. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
c. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Kewenangan Ombudsman pada pasal 8 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008
(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang:
a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari
instansi manapun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
d. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang:
a. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Dari tujuan Omdusman tersebut ingin mencegah terjadinya praktek Maladministrasi di Indonesia, namun faktanya masih ada terjadi praktek praktik tersebut salah satunya di wilayah Kalimantan Timur. Kelompok rentan masih mendapatkan diskriminasi dari pegawai administrasi di pelayanan publik. Kelompok rentan salah satunya yaitu penyandang disabilitas juga belum mendapatkan fasilitas yang baik dan nyaman pada pelayanan publik contohnya seperti, tempat parkir khusus, toilet khusus, loket khusus, serta alat bantu seperti kursi roda dan kruk.
Peran Ombudsman dalam melindungi kelompok rentan dari pelayanan publik yang diskriminatif sangat penting dan berfokus pada pengawasan dan penyelesaian masalah yang terkait dengan diskriminasi dalam pelayanan publik. Ombudsman memiliki beberapa fungsi yang membantu dalam mencapai tujuan ini.
Pengawasan, Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak diskriminatif terhadap kelompok rentan (difabel, perempuan, anak dan lansia) dan tidak membedakan antara individu berdasarkan agama, ras, gender, dan lain-lain. Mereka melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan yang tersedia dapat diakses oleh semua orang, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Ombudsman memberikan rekomendasi kepada instansi yang belum memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Agar kelompok rentan tersebut bisa mendapatkan pelayanan publik yang layak tanpa diskriminasi.
Penyelesaian Sengketa, Ombudsman dapat melakukan mediasi dan konsiliasi untuk menyelesaikan sengketa yang terkait dengan diskriminasi dalam pelayanan publik. Mereka berupaya untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang terlibat dan memastikan bahwa hak-hak individu tidak dilanggar.
Pengawasan Keterbukaan, Ombudsman memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan secara transparan dan terbuka. Mereka memantau apakah informasi yang diperlukan oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah dan tidak terhalang oleh diskriminasi.
Pengawasan Perlakuan Tidak Diskriminatif, Ombudsman memantau apakah pelayanan publik diberikan secara tidak diskriminatif dan tidak membedakan antara individu n berdasarkan agama, ras, gender, dan lain-lain. Mereka memastikan bahwa hak-hak individu tidak dilanggar dan bahwa pelayanan yang diberikan tidak membedakan antara orang-orang yang berbeda.
Pengawasan Keterjangkauan, Ombudsman memastikan bahwa pelayanan publik dapat diakses oleh semua orang, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Mereka memantau apakah fasilitas dan layanan yang tersedia dapat diakses dengan mudah dan tidak terhalang oleh diskriminasi.
Dalam beberapa kasus, Ombudsman telah menemukan bahwa diskriminasi dalam pelayanan publik masih sering terjadi, seperti dalam hal izin pendirian rumah ibadah dan diskriminasi pendidikan anak-anak penghayat. Mereka berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, konsiliasi, dan pengawasan yang intensif.
Dalam sintesis, peran Ombudsman dalam melindungi kelompok rentan dari pelayanan publik yang diskriminatif sangat penting. Mereka melakukan pengawasan, penyelesaian sengketa, pengawasan keterbukaan, pengawasan perlakuan tidak diskriminatif, dan pengawasan keterjangkauan untuk memastikan bahwa pelayanan publik diberikan secara tidak diskriminatif dan dapat diakses oleh semua orang.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- MPP Kukar, Terobosan Edi-Rendi untuk Menciptakan Pelayanan yang Maksimal Bagi Masyarakat
- Maladministrasi Pertanahan di IKN: Ombudsman Kaltim Desak Tindakan Perbaikan
- Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi Pertanahan di IKN
- Ombudsman dan Komisi II DPR RI Kerja Sama Tingkatkan Literasi Pengaduan Pelayanan Publik
- Inovasi Pelayanan Publik, Disbun Kaltim Masuk Nominasi Abdi Bhakti Tani 2023