Nasional
Ombudsman Sebut Pendaftaran Tanah Jadi Keluhan Utama Pelayanan Publik
Kaltimtoday.co - Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa, pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik tertinggi adalah mengenai pendaftaran tanah. Ia menyatakan bahwa aparat di Kantor Pertanahan masih belum memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Aduan masyarakat yang paling banyak tentang pendaftaran tanah. Itu paling tinggi ya, tiap tahun keluhan yang paling banyak masih itu di bidang pertanahan," ujar Najih.
Najih menekankan peran penting Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini bertugas memastikan bahwa pemerintah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Tentu pelayanan publik itu sangat luas, baik itu di bidang jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun sarana pelayanan umum lainnya," jelasnya.
Najih juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Ombudsman jika menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik oleh pemerintah. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah seperti mediasi, tindakan korektif, dan memberikan surat rekomendasi kepada instansi terkait jika ditemukan bukti pelanggaran.
"Setiap pengaduan masyarakat kami verifikasi dahulu kebenarannya. Kemudian, kami pastikan apakah pelapor benar-benar menjadi korban dalam dugaan maladministrasi. Setelah itu, kami melakukan pemeriksaan baik kepada pelapor maupun terlapor," terang Najih.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Dinas Pertanian PPU Genjot Produksi dengan Perbaikan Kualitas Tanah dan Teknologi Pertanian
- Peran Ombudsman dalam Melindungi Kelompok Rentan dari Pelayanan Publik yang Diskriminatif
- Serahkan Piagam Hasil Kepatuhan 2023, Ombudsman RI Harapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kepolisian
- Anies Singgung Soal Miliki Tanah 340 Ribu Ha, Segini Daftar Lahan Prabowo di LHKPN
- WALHI Kaltim Beberkan Sejumlah Konflik Tenurial dan Perampasan Hak Lingkungan Hidup Rakyat di Kawasan Delineasi IKN