Kaltim
Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Bakal Akomodir Masuknya Energi Terbarukan di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan sudah diresmikan sebagai perda.
Kepada awak media, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Ketenagalistrikan, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan bahwa, ada 31 klausa di perda itu. Hingga akhirnya ada perubahan di 3 poin.
"Itu berkaitan dengan hak kewenangan kita yang dicabut, dan ada beberapa yang memang ditambah dan diubah karena kemarin ada konsultasi ada 31, menjadi 29," beber Sapto.
Dengan diresmikannya perda tersebut, maka akan mengakomodir perihal energi terbarukan di Benua Etam. Sebab selama ini, belum ada payung hukum terkait masuknya energi terbarukan di Kaltim.
Baca Juga: Defisit APBD Kaltim Diperkirakan Rp2 Triliun, DPRD Pastikan Program Pembangunan Tetap Berjalan
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
Beberapa contoh energi yang dimaksud itu seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan kemungkinan bisa menggunakan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Tak hanya itu, Sapto juga mengakui bahwa dalam perubahan perda ini juga menyangkut perizinan pemakaian listrik terhadap bangunan baru.
"Mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah atau swasta, harus menggunakan 30 persen PLTS. Hal ini juga kita contohkan dari Pulau Bali yang telah menerapkan hal tersebut, walaupun perdanya belum ada," tambah Sapto.
Hal tersebut menjadi tanda bahwa Perda Ketenagalistrikan yang baru ini jadi satu-satunya perda di Tanah Air. Namun, Sapto juga meminta Gubernur Kaltim, Isran Noor bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan dari perda tersebut. Agar penerapan perda bisa lebih kuat.
"Dengan adanya pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannnya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya," tandasnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan
- Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran









