Kaltim
Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Bakal Akomodir Masuknya Energi Terbarukan di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan sudah diresmikan sebagai perda.
Kepada awak media, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Ketenagalistrikan, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan bahwa, ada 31 klausa di perda itu. Hingga akhirnya ada perubahan di 3 poin.
"Itu berkaitan dengan hak kewenangan kita yang dicabut, dan ada beberapa yang memang ditambah dan diubah karena kemarin ada konsultasi ada 31, menjadi 29," beber Sapto.
Dengan diresmikannya perda tersebut, maka akan mengakomodir perihal energi terbarukan di Benua Etam. Sebab selama ini, belum ada payung hukum terkait masuknya energi terbarukan di Kaltim.
Baca Juga: KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
Beberapa contoh energi yang dimaksud itu seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan kemungkinan bisa menggunakan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Tak hanya itu, Sapto juga mengakui bahwa dalam perubahan perda ini juga menyangkut perizinan pemakaian listrik terhadap bangunan baru.
"Mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah atau swasta, harus menggunakan 30 persen PLTS. Hal ini juga kita contohkan dari Pulau Bali yang telah menerapkan hal tersebut, walaupun perdanya belum ada," tambah Sapto.
Hal tersebut menjadi tanda bahwa Perda Ketenagalistrikan yang baru ini jadi satu-satunya perda di Tanah Air. Namun, Sapto juga meminta Gubernur Kaltim, Isran Noor bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan dari perda tersebut. Agar penerapan perda bisa lebih kuat.
"Dengan adanya pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannnya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya," tandasnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- IESR Dorong Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Hijau untuk Percepatan Transisi Energi