Advertorial

Perlindungan HAKI Dorong Kreativitas dan Pertumbuhan Ekonomi di PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 17 Oktober 2024 14:52
Perlindungan HAKI Dorong Kreativitas dan Pertumbuhan Ekonomi di PPU
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Pemda PPU, Kamis (17/10/2024). (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kekayaan intelektual merupakan salah satu aset penting yang sering diabaikan, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Namun, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hal tersebut mulai mendapat perhatian serius. 

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Pemda PPU melalui Bapelitbang, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin, mengajak para pelaku usaha dan inovator untuk memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

"HAKI bukan hanya perlindungan hukum, tapi juga peluang ekonomi," ujar Sodikin. 

Dengan perlindungan ini, para inovator dan UMKM di PPU dapat menjaga keaslian ide mereka dan memastikan bahwa karya yang dihasilkan tidak disalahgunakan. Pemerintah menekankan bahwa HAKI adalah modal penting dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, terutama di tengah perkembangan pesat sektor kreatif dan teknologi di PPU.

PPU, yang selama ini dikenal dengan beragam potensi di sektor industri kreatif, mulai menyadari pentingnya perlindungan terhadap ide dan inovasi yang muncul setiap tahun. 

“PPU memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap tahunnya, muncul banyak UMKM dan inovator di berbagai bidang,” jelas Sodikin. 

Dengan jumlah ide kreatif yang terus bertambah, perlindungan HAKI menjadi krusial untuk memastikan bahwa karya-karya tersebut tidak diambil alih oleh pihak lain yang tidak berhak.

Lebih dari sekadar melindungi hak cipta, HAKI juga memberikan peluang bagi para pencipta untuk memonetisasi karya mereka. Sodikin menjelaskan bahwa HAKI memungkinkan para pelaku usaha untuk memanfaatkan ide kreatif mereka secara komersial dan mendapatkan keuntungan dari hasil karya tersebut. 

"Dengan memiliki HAKI yang kuat, pencipta juga dapat memanfaatkan karya-karyanya secara komersial dan mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras serta bakatnya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dijelaskan beberapa jenis HAKI yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha, antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST). 

Pengetahuan akan jenis-jenis perlindungan ini sangat penting agar UMKM di PPU bisa memastikan bahwa inovasi mereka tidak hanya dilindungi tetapi juga dapat berkembang dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.

Sodikin menekankan bahwa mendaftarkan karya ke HAKI bukan hanya melindungi dari pencurian, tetapi juga membantu meningkatkan citra produk dan memperkuat daya saing di pasar. 

"HAKI memberikan banyak manfaat, diantaranya perlindungan hukum, peningkatan penghasilan, kapasitas hukum yang lebih baik, meningkatkan citra produk, menumbuhkan semangat berkarya, dan membantu segmentasi pasar," ujarnya.

Dengan perlindungan ini, produk-produk lokal PPU memiliki potensi lebih besar untuk berkembang, baik di tingkat lokal maupun nasional. Selain itu, HAKI juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan perlindungan yang memadai terhadap ide dan inovasi, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan kehilangan hak mereka atas karya yang telah diciptakan.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya