Paser
Perluas Penyebarluasan Perda 5/2019 di Desa Tepian Batang, Andi Faisal: Akses Layanan Hukum Gratis Harus Terus Ditingkatkan
Kaltimtoday.co, Paser - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini digelar di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Sabtu (17/6/2023).
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan warga Desa Tepian Batang tersebut, Andi Faisal mengatakan, perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan prinsip penting dalam sistem hukum yang adil dan inklusif. Tujuannya demi memastikan setiap individu, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka, memiliki akses yang setara terhadap keadilan dan hak-hak hukum mereka.
"Pemprov dan DPRD Kaltim, saat ini sudah memastikan setiap masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi mendapat akses keadilan dengan cara memberikan bantuan hukum gratis. Diatur dalam Perda 5 Tahun 2019," ujar Andi Faisal.
Bantuan hukum gratis itu, tambah Andi Faisal, diberikan karena saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara. Padahal dengan adanya bantuan hukum gratis tersebut, warga bisa menyelesaikan masalah hukum tanpa takut biaya yang mahal alias gratis. Hal ini penting demi memastikan masyarakat benar-benar dapat meraih keadilan.
Terakhir, Andi Faisal berpesan agar masyarakat di Desa Tepian Batang yang hendak memanfaatkan bantuan hukum gratis dapat mencari kantor bantuan hukum yang disediakan atau ditunjuk pemerintah. Kantor-kantor itu akan memberikan bantuan hukum gratis dalam berbagai bentuk. Mulai konsultasi hukum, hingga representasi hukum di pengadilan.
"Ajukan bantuan ke kantor hukum yang ditunjuk pemerintah. Ikuti persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Jangan lupa jelaskan juga masalah hukum yang dihadapi secara lengkap," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara Hendri Sutrisno didampingi Rusmansyah.
Kepada warga, Hendri Sutrisno mendorong warga yang bermasalah hukum untuk menghubungi LBH yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan bantuan hukum gratis. Kepada kantor LBH, warga diharapkan menjelaskan dengan jelas masalah hukum yang dihadapi dan sampaikan kebutuhan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Hendri Sutrisno memaparkan, setelah itu LBH akan meminta warga yang bermasalah dengan hukum untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan hukum gratis. Mereka akan melakukan evaluasi awal untuk menentukan apakah warga tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LBH.
"Jika memenuhi syarat, LBH akan menjadwalkan pertemuan atau konsultasi. Masalah hukum akan dibahas secara rinci dengan pengacara LBH. Mereka akan memberikan nasihat hukum awal dan membantu memahami langkah-langkah selanjutnya," paparnya.
Dia memastikan, rakyat miskin harus memiliki akses yang setara ke sistem peradilan. Ini berarti mereka harus dapat mengajukan gugatan, membela diri, atau mendapatkan bantuan hukum secara adil dan tanpa hambatan finansial.
"Sistem peradilan harus memastikan bahwa rakyat miskin memiliki kesempatan yang sama untuk diperlakukan secara adil dan mendapatkan keputusan yang adil," tutupnya
[TOS]
Related Posts
- Perda Perlindungan Pesut Mahakam Masih Mandek, Anggota Dewan Kaltim Firnadi Siap Bantu Penyelesaian
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak