Advertorial

Permudah Akses Data Administrasi, Disdukcapil PPU Dorong Perluasan PKS Antarinstansi

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 21 April 2025 19:57
Permudah Akses Data Administrasi, Disdukcapil PPU Dorong Perluasan PKS Antarinstansi
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penguatan kerja sama lintas sektor melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai instansi. 

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menyebut kerja sama tersebut menjadi salah satu target nasional yang kini aktif dijalankan untuk mendukung integrasi dan percepatan layanan data kependudukan.

“Jadi memang dianjurkan untuk menjalin kerja sama. Kami punya target dari pemerintah pusat. Kami sudah PKS itu sekitar 6–7 ke RS, Dinsos, dan instansi lainnya,” ujar Waluyo.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari PKS ini adalah untuk memberikan kemudahan akses kepada instansi pelayanan publik, terutama yang membutuhkan data kependudukan, seperti rumah sakit, dinas sosial, dan lembaga lain yang menyentuh langsung kebutuhan warga. 

Melalui PKS, instansi tersebut memiliki dasar hukum untuk melakukan integrasi sistem dan pertukaran data sesuai koridor perlindungan privasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Jadi PKS ini instansinya yang memohon ke kami, kemudian kami ajukan ke pusat,” jelas Waluyo.

Namun, proses administrasi PKS tidak selalu berjalan mulus. Salah satu kendala yang dihadapi adalah lamanya waktu persetujuan dari pemerintah pusat. Waluyo mengatakan bahwa meskipun permohonan telah diajukan sejak awal, terkadang butuh waktu hingga satu tahun sebelum pengesahan turun. Hal ini tentu memengaruhi kecepatan eksekusi di lapangan.

“Tetapi memang kendalanya agak lama turunnya dan juga, PKS-nya itu hanya berlaku dua tahun,” katanya.

Dengan masa berlaku yang terbatas, instansi yang telah menjalin kerja sama pun harus aktif memperbarui PKS-nya jika ingin terus mendapatkan akses data yang sah dan resmi dari Disdukcapil. 
Menurut Waluyo, ada sejumlah instansi yang baru bisa menjalankan kerja sama secara efektif di tahun kedua, karena proses administrasi di tahun pertama masih menunggu persetujuan dari pusat.

“Itu pun kadang-kadang sudah setahun berjalan baru keluar (penerimaan pengajuannya),” tambahnya.

Meski dihadapkan dengan kendala administratif, Waluyo menegaskan bahwa pihaknya tetap proaktif dalam mendorong instansi lain untuk bergabung dalam skema PKS. Salah satunya dengan melakukan penyuratan secara berkala agar instansi memahami manfaat dan mekanisme pengajuan kerja sama. 

Disdukcapil juga terus memperbarui daftar instansi yang sudah terdaftar dan aktif menjalin kerja sama, agar data tetap akurat dan sesuai kebutuhan lapangan.

“Tetapi kita update terus. Kita usahakan untuk masing-masing instansi kita surati. Jadi program ini juga mempermudah permintaan data dan lain sebagainya,” kata Waluyo.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya