Daerah

Pesan Menteri Kebudayaan RI Soal Renovasi Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda: Jaga Keaslian Nilai Sejarahnya

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 30 Mei 2025 17:59
Pesan Menteri Kebudayaan RI Soal Renovasi Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda: Jaga Keaslian Nilai Sejarahnya
Kunjungan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon ke Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon memberikan pesan khusus terkait renovasi Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda. Saat meninjau kondisi fisik rumah ibadah tersebut, dia meminta untuk menjaga perawatan serta keaslian nilai sejarah masjid tersebut.

Masjid Shiratal Mustaqiem dibangun pada tahun 1881 dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Masjid tersebut berlokasi di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

"Masjid ini dibangun dari kayu ulin yang kokoh, tetapi tentu tetap perlu perawatan agar bisa terus difungsikan sebagaimana mestinya, baik sebagai tempat ibadah maupun sebagai warisan budaya,” kata Fadli Zon.

Ia menegaskan pentingnya perawatan masjid sebagai bagian dari pelestarian warisan sejarah. Ia juga menyoroti aspek autentisitas dalam proses renovasi bangunan cagar budaya.

“Revitalisasi atau renovasi terhadap bangunan bersejarah harus tetap menjaga keaslian bentuk dan bahan. Idealnya, jika memungkinkan, bahan yang digunakan tetap sama dengan bahan aslinya. Kita juga melihat di sini ada mushaf Al-Qur’an yang kemungkinan ditulis pada abad ke-18," sebutnya.

Sementara itu, Plt Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan menyebut jika izin renovasi bangunan cagar budaya merupakan kewenangan yang diatur berdasarkan level administratif objek cagar budaya tersebut.

“Jika bangunan itu merupakan cagar budaya provinsi, maka izin renovasi dan pengawasan dilakukan oleh provinsi. Namun kalau masuk wilayah kota atau kabupaten, maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Bahkan untuk hal teknis seperti warna cat, jenis bahan, hingga bentuk bangunan pun harus seizin Balai Pelestarian Cagar Budaya,” jelas Rahmat.

Ia berharap kunjungan Menteri Kebudayaan RI, bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kolaborasi antara pusat dan daerah dalam menjaga situs-situs bersejarah.

”Masjid ini tidak hanya menjadi pusat ibadah masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi destinasi religi dan budaya yang penting di Kalimantan Timur.” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya