Bontang
Petahana dan DPRD Terpilih Maju Pilkada Bontang, Harus Mundur atau Cuti?
Kaltimtoday.co, Bontang - Sejumlah nama yang digadang-gadang akan ikut dalam bursa calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang mulai bermunculan. Dari nama-nama tersebut, terdapat petahana, anggota DPRD Bontang terpilih periode 2024-2029, hingga ASN. Lantas, bagaimana regulasi KPU terkait pencalonan calon peserta pilkada tahun ini?
Komisioner KPU Bontang Divisi Teknis, Acis Maidy Muspa menjelaskan, hingga kini belum terbit regulasi terbaru terkait pencalonan peserta Pilkada 2024. Oleh sebab itu, KPU masih berpatokan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Aturan terbaru belum ada. Kami masih merujuk regulasi lama," kata Acis kepada Kaltim Today belum lama ini.
Diketahui, di pasal 4 ayat 2 huruf q disebutkan, petahana yang kembali mencalonkan diri maju pilkada di daerah tempatnya memimpin mesti mengajukan cuti. Sementara bagi anggota DPRD, mesti mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ia ditetapkan sebagai calon. Ini sebagaimana termaktub di pasal 4 ayat 2 huruf q regulasi tersebut.
Pengunduran diri secara tertulis ketika ditetapkan sebagai calon juga harus dilampirkan oleh peserta pilkada yang berasal dari kalangan ASN, TNI, atau Polri.
"Kami masih menunggu apakah KPU akan menerbitkan regulasi terbaru atau tidak," bebernya.
Sebagai informasi, nama-nama yang digadang maju Pilkada Bontang 2024 sebagian besar mereka yang sedang, dan akan menempati posisi di eksekutif dan legislatif.
Di eksekutif misalnya, ada nama duet petahana Basri-Najirah. Mereka digadang maju dan berpasangan kembali. Ada pula nama mantan Kepala Kesbangpol Bontang Sigit Alfian yang hingga kini masih berstatus ASN.
Di legislatif, ada dua anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 digadang maju, yakni Ketua DPC Gerindra, Agus Haris dan Ketua DPD Gelora, Muhammad Aswar.
Selain nama-nama itu, ada nama lain seperti mantan Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah; mantan Bhabinkamtibmas Lok Tuan, Ahmad Bajuri; serta dua anggota DPRD Bontang periode 2019-2024, Bakhtiar Wakkang dan Amir Tosina.
Acis mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan tentang syarat pendaftaran calon independen. Untuk mendaftar jalur perseroan, kata Acis, bakal calon mesti mengantongi setidaknya 10 persen dari jumlah DPT terakhir yang berjumlah 13.595. Ini artinya, bakal calon harus kantongi minimal 13.160 dukungan yang dibuktikan dengan KTP dan formulir dukungan.
Berdasarkan timeline, pendaftaran pasangan calon mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Dan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
"Belum ada aturan terbaru untuk pencalonan. Baru tahapannya saja. Juga surat 507 terkait syarat calon indepen," tandasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Indonesia Raih 15 Pengakuan Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Kebaya Jadi yang Terbaru
- Reses di Lok Tuan, Sitti Yara Dicurhati Warga Soal Air Bersih dan Penerangan Jalan yang Minim
- Eroh Bebaya Kembali Digelar, Dispar Kukar Gaungkan Potensi Budaya hingga Nasional
- Polisi Tangkap Pria di Berau yang Gunakan Uang Palsu, Amankan Rp 2,2 Juta