Daerah

PHRI Berau Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Belum Tepat dan Perlu Dikaji Ulang

Rizal — Kaltim Today 23 Januari 2024 15:52
PHRI Berau Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Belum Tepat dan Perlu Dikaji Ulang
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Berau - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Berau menilai kenaikan pajak hiburan 40-75% belum tepat dan perlu dikaji ulang. 

Kebijakan ini mengacu pada UU No. 1/2022, yang secara efektif menaikkan pajak hiburan sejak 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut berdasar pada pasal 58 ayat 2 yang menyebut khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap / spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Ketua Harian PHRI Berau, Yozzie Prize Avidar, mengatakan kenaikan pajak hiburan akan menambah beban pengusaha hiburan yang baru mulai bangkit dari masa pandemi.

"Saya pribadi mengapresiasi UU tersebut. Akan tetapi, melihat kondisi di semua jenis industri di Indonesia yang baru bangkit dari keterpurukan ekonomi di masa pendemi, maka pelaksanaan kenaikan pajak tersebut belum tepat dan perlu dikaji ulang," kata Yozzie Prize Avidar, Selasa (23/1/2024).

Dia khawatir kenaikan pajak dapat mempengaruhi kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara ke Berau.

"Saya khawatir ke depannya pasti akan berdampak pada matinya industri pariwisata akibat berpindahnya kunjungan kunjungan wisnus dan wisman yang akan berkunjung ke Berau," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Kaltim, Sahmal Ruhip menyatakan bahwa kenaikan pajak ini memberatkan pengusaha hiburan, terutama karena ekonomi belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Menurut Sahmal, wisatawan tidak hanya menginap di hotel tetapi juga mencari hiburan. Dia mengatakan, perbedaan kebijakan pajak di negara lain yang justru menurunkan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Karena di beberapa negara lain justru pajaknya diturunkan. Kenapa di Indonesia memaksakan diri untuk menaikkan pajak ini," ujar Sahmal.

PHRI juga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan tersebut.

"Jadi, kami melalui PHRI pusat akan melakukan judicial review ke MK (Mahkamah konstitusi). Sehingga nanti bisa diketahui, apakah kebijakan itu wajar atau tidak," tegasnya.

Sahmal menambahkan bahwa PHRI Kaltim sedang menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat mengenai penerapan kebijakan ini.

Sebagai informasi, peningkatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini termaktub dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan tarif pajak hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa ditetapkan antara 40 hingga 75 persen.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya