Opini
Pinjol Ilegal: Rentenir di Era Digital
Oleh: Sheila Maulida Fitri, S.H., M.H (Advokat-Konsultan Hukum)
Baru-baru ini, Presiden Jokowi dalam pidatonya memberikan concern yang sangat tegas bagi aparat penegak hukum (APH) dan institusi terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Otoritas Jasa keuangan (OJK) guna menindak tegas fenomena semakin menjamurnya pinjaman online (Pinjol) ilegal di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, era pandemi ini turut serta menggerogoti kemampuan ekonomi masyarakat sehingga membuat masyarakat mencari jalan pintas demi bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara kondisi ini dilihat bagi sebagian oknum masyarakat sebagai momentum emas guna menjalankan bisnis pinjaman online yang menjanjikan kemudahan pencairan dana dalam waktu yang singkat dengan persyaratan mudah namun perlahan justru mencekik para nasabahnya akibat bunga yang sangat tinggi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G Plate mengungkapkan bahwa, perputaran dana pinjol mencapai Rp260 triliun di mana 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna.
Seperti de javu, sejak masa lampau kita mengenal istilah rentenir alias bank plecit yaitu orang yang mencari nafkah dengan cara membungakan uang. Bedanya dengan pinjol, sistem yang digunakan oleh rentenir masih sangat konvensional bahkan mungkin tidak memerlukan jaminan seperti identitas dan akses pada gawai penggunanya.
Pinjol ilegal jelas jauh lebih berkembang dan membahayakan dari rentenir karena selain ancaman jeratan bunga yang sangat tinggi, pinjol ilegal juga mampu menerobos jauh masuk sampai mengakses data pribadi, memanipulasi, bahkan memfitnah dan mencemarkan nama baik penggunanya dengan menyalahgunakan data dan perkembangan teknologi yang ada. Beberapa warga memilih mengakhiri hidupnya karena tidak kuat dengan jeratan bunga tinggi serta teror dan ancaman para debt collector pinjol ilegal.
Solusi yang Menjadi Tragedi
Financial Technology (Fintech) sebutannya, yaitu pemanfaatan perkembangan teknologi informasi guna meningkatkan layanan industri pada bidang keuangan yang salah satu produknya adalah pinjaman online. Terobosan ini juga guna menyesuaikan pesatnya perubahan gaya hidup masyarakat yang serba cepat dan mudah menggunakan layanan berbasis online. OJK kemudian melegitimasinya melalui peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).
Sayangnya hukum alam berjalan, seiring berjalanya waktu segala pemanfaatan melahirkan potensi penyalahgunaan. Lahirlah pinjol-pinjol ilegal yaitu pinjol yang tidak terdaftar sebagaimana POJK 77/2016 tersebut di atas yang menjadikan pinjaman online awalnya dinilai sebagai solusi justru menjadi sebuah tragedi. Suatu ancaman di tengah-tengah gaya hidup, kebutuhan, serta kesulitan masyarakat hingga sampai merenggut nyawa penggunanya.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal mudah diakses oleh masyarakat karena kerap melakukan penawaran dengan melakukan spamming melalui SMS, biaya pinjaman yang sangat tinggi dari jumlah pinjaman. Suku bunga dan denda mencapai 1%-10% per hari. Jangka waktu pelunasan yang singkat rata-rata satu minggu. Pinjol ilegal bahkan selalu meminta akses data pribadi di ponsel peminjamnya.
Data yang diakses tersebut antara lain seperti kontak, foto, dan video. Data tersebut nantinya yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo. Penagihan dilakukan dengan tidak beretika seperti dengan melakukan teror, intimidasi, manipulasi data, pencemaran nama baik, bahkan sampai pada tindakan pelecehan.
Jerat Hukum Pinjol Ilegal
Dalam praktiknya, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai Fintech. Penindakan terhadap akun Pinjol ilegal hanya dilakukan secara administratif dengan cara menutup pinjol ilegal tersebut. Namun, begitu mudahnya penggunaan akses teknologi informasi menjadikanya mudah untuk mendirikan pinjol ilegal baru lagi. Hari ini ditutup besok mereka bisa membuat ulang dengan nama baru. Hal ini lah yang menyebabkan pinjol “tumbuh subur”. Data Kemenkominfo menunjukan bahwa, sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, sebanyak 4.874 akun Pinjol Ilegal telah ditutup. Jumlah pengaduan masyarakat terkait Pinjol ilegal periode tahun 2019 - 2021 mencapai 19.711 laporan.
Sejauh ini, dasar hukum pidana yang diterapkan bagi penindakan Pinjol ilegal adalah melalui Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bagi Pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi para peminjamnya dapat dijerat dengan Pasal 32 Jo. Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Sedangkan Pinjol ilegal yang melakukan pengancaman secara elektronik diancam pidana sebagaimana Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Apabila dalam proses penagihannya sampai dengan melakukan kekerasan fisik, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 368 tentang pengancaman dan pemerasan, dan/atau Pasal 335 Ayat 1 pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain cara-cara tersebut di atas, dalam proses penagihannya Pinjol ilegal juga kerap melakukan tindakan penyebaran konten-konten yang melanggar kesusilaan. Tidak jarang konten tersebut adalah hasil manipulasi dengan menggunakan wajah korban. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
Selain tindakan represif dari APH dan instansi terkait, tentunya proses penegakan hukum tidak akan lengkap apabila tidak dibarengi dengan upaya preventif dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat yang juga menjadi sasaran konsumen serta berpotensi menajdi korban dari pinjol ilegal sebaiknya turut serta meningkatkan pemahaman mengenai bagaimana sistem yang berjalan di dalamnya, sehingga tidak mudah tergiur dengan iming-iming kemudahan yang ditawarkan. Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman sebaiknya dilandasi dengan alasan yang jelas serta hanya meminjam pada lembaga keuangan baik konvensional maupun digital yang telah terdaftar resmi di OJK.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- OJK Konfirmasi Kerja Sama Pinjol DanaCita dengan ITB untuk Fasilitas UKT Mahasiswa
- Pengusaha Gaji Karyawan di Bawah UMK, Siap-Siap Penjara 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta!
- Norma Kesopanan Peradilan Pidana Indonesia dalam Pertimbangan Putusan Hakim
- Polda Kaltim Siapkan Layanan Hotline untuk Warga Laporkan Pinjol Ilegal
- Rugikan Negara Rp 6,53 Miliar, Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejari Samarinda