Opini
Pinjol Masuk Kampus: Jalan Terjal Menggapai Gelar Sarjana
Oleh: Sheila Maulida Fitri, S.H., M.H (Advokat - Pengajar Hukum dan Sistem Peradilan Pidana)
Indonesia tengah dihebohkan dengan polemik skema alternatif pembayaran uang kuliah dengan pinjaman online. Skema pinjaman biaya kuliah memang dikenal dalam dunia pendidikan, tidak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
Namun, kali ini berbeda. Yang membedakannya adalah adanya kerja sama antara institusi pendidikan dengan salah satu perusahaan pinjaman online yang memberikan bunga cukup tinggi bagi nasaba yang notabene tentunya adalah seorang pelajar/mahasiswa.
Sejauh ini, perusahaan pinjol tersebut ternyata telah menjalin kerja sama dengan puluhan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Adanya kerja sama secara resmi ini justru disayangkan oleh banyak pihak. Pasalnya pemerintah seolah-olah hendak lepas dari tanggung jawab memenuhi hak setiap warganya untuk mengenyam pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Hal ini tak luput dari realita bahwa biaya pendidikan semakin hari semakin tinggi sedangkan alternatif yang ditawarkan dengan pinjaman online ini dinilai tidak memberikan solusi yang baik mengingat bunga yang dikenakan terbilang cukup tinggi, yaitu sekitar 20% per tahun dengan kewajiban pembayaran angsuran dimulai bulan ke-4.
Padahal belum lama ini, Presiden Jokowi menyampaikan perasaan kagetnya mengetahui ternyata lulusan S2 dan S3 di Indonesia sangat sedikit. Hal ini wajar, karena biaya pendidikan S1 pun sudah terbilang sangat mencekik bagi sebagian kalangan.
Student loan di berbagai negara
Student loan hakikatnya telah dikenal dan dipraktikan di berbagai negara. Di Amerika dan Australia contohnya, siswa bisa mengajukan pinjaman guna mencapai pendidikan tinggi dengan skema pembayaran yang bisa dibayarkan saat siswa tersebut sudah lulus dan bekerja serta tentunya sudah memiliki penghasilan tetap. Oleh karena itu, aspek yang paling membedakan dengan model pinjol di Indonesia adalah pada aspek jatuh tempo pembayaran, Dimana jangka waktunya lebih Panjang dan siswa dinilai sudah mampu karena sudah berpenghasilan. Artinya ada jaminan mendahulukan perolehan pendidikannya dibandingkan transaksional semata.
Keberpihakan Pada Masyarakat Ekonomi Kurang Mampu
Peraturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan tinggi diatur dalam UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012). Pasal 16 telah mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi diantaranya pada huruf j secara eksplisit menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pendidikan harus berpihak pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu, Permendikbud Nomor 25/2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengatur mengenai penentuan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh PTN harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa; atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa yaitu pada Pasal 7 ayat (5) dan (6) dimana penetapan kemampuan ekonomi tersebut dilihat dari beberapa indikator yaitu berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Selain itu, pada pasal 9 ayat (4) Permendikbud 25/2020 tersebut sudah menjamin pemberian kebijakan berupa angsuran pembayaran UKT bagi keluarga mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam.
Oleh karena itu, menjadi momen yang sangat penting bagi para stakeholder untuk mengkaji Kembali penerapan pasal-pasal tersebut di atas. Karena realitanya, meski dalam penetapan besaran UKT telah ada kewajiban untuk diklasifikasikan sesuai kemampuan ekonomi, nyatanya masih banyak pihak yang merasa biaya UKT terlalu tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan juga tengah menggodok peraturan mengenai wacana pemberian student loan bagi para mahasiswa Indonesia, kita nantikan bagaimana prosedurnya. Apakah dinilai dapat memenuhi rasa keadilan Masyarakat guna memenuhi hak warga negara untuk memperoleh Pendidikan yang layak sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hak Konstitusional dan Ruang Aman bagi Perempuan
- Kemendikbudristek izinkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Bayar UKT: Solusi Tepat atau Jerat Baru?
- Mahasiswa Unmul Buat Inovasi Produk Oseng Mandai dengan Menerapkan Metode Pengawetan Pengalengan Suhu Tinggi
- Pinjol dan Arisan Bodong Menjamur, DPRD Berau Minta Masyarakat Tidak Mudah Terperdaya
- Pendidikan Tinggi Biaya Tinggi: Batu Sandungan untuk Anak Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu