Kutim
Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Kutim, Motif Pelaku Masih Diselidiki
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kasus pembunuhan yang menimpa MK (28) dan anaknya yang masih berusia di bawah 1 tahun masih belum terungkap. AH pelaku yang tak lain adalah suaminya ini pun mencoba menghabisi nyawanya sendiri usai membantai anak dan istrinya, Minggu (13/6/2021).
“Untuk motifnya belum bisa terungkap karena pelaku tidak ingat apa yang sudah dilakukan bahkan minta waktu untuk ingat-ingat," jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam konferensi pers, Selasa (15/6/2021).
Kejadian sadis itu terjadi sekira pukul 19.00 Wita. Menurut keterangan beberapa warga, pelaku sebelumnya mengamuk dengan membawa sebilah parang menuju Masjid Al Ihya di Desa Sepaso Barat, Perdau. Kemudian pelaku sempat mengancam beberapa jamaah masjid.
“Para jamaah mencoba mengamankan pelaku, lalu berencana melaporkan kejadian itu ke keluarga pelaku. Namun alangkah terkejutnya, pada saat ke rumah pelaku di RT 02 didapati istri dan anaknya sudah bersimbah darah,” papar Welly.
Mengenai kronologis kejadian, pelaku baru bisa menjelaskan secara garis besar.
"Namun untuk menjelaskan secara detail, pelaku masih meminta waktu ke pihak penyidik untuk mengingat kembali bagaimana cara dia melakukan tindakan pidana itu," jelasnya.
"Pelaku baru mengingat mengambil sebuah senjata tajam di dinding rumah. Kemudian dia lupa kejadian selanjutnya," tambah AKBP Welly Djatmoko.
Pelaku pun mengakui, dirinya telah melakukan penyerangan terhadap warga yang ada di dalam masjid.
"Setelah itu pelaku juga sadar telah diamankan oleh warga, yang kemudian diamankan pihak kepolisian," ungkapnya.
Untuk memastikan apakah tersangka melakukan tindakan pidana akibat obat terlarang narkotika, pihak kepolisian juga langsung melakukan tes urine dan hasilnya negatif.
Lebih lanjut, AKBP Welly menjelaskan, nantinya apabila pemeriksaan terhadap pelaku belum berhasil, ada kemungkinan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan RSJ Atma Husada di Samarinda, terkait pemeriksaan kejiwaan.
Diketahui, pada Minggu malam, AH melakukan pembunuhan keji terhadap istri dan anaknya sendiri yang baru berusai 2 tahun dan berada di ayunan. Setelah itu, dia menuju masjid Al Ihya dan menyerang imam masjid tersebut. Beruntung, sang imam selamat dan pelaku berhasil dilumpuhkan warga.
Pelaku terancam pasal 338 dan atau 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
[El | NON]
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- PT Indexim Coalindo dan Kodim Kutim Kolaborasi Bangun Sumur Bor di Baay dan Pengadan
- Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi
- IFJ: 104 Jurnalis Tewas pada 2024, Sebagian Besar akibat Serangan Israel di Gaza
- Konsisten Berdayakan Pelaku Usaha Olahan Pisang, PT Indexim Coalindo Raih Penghargaan di ISDA 2024